Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tragedi Dokter Magang, MGBKI: Kembalikan Internship sebagai Proses Pendidikan, Bukan Sediakan Tenaga Murah!

📅 Senin, 04 Mei 2026, 08:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tragedi Dokter Magang, MGBKI: Kembalikan Internship sebagai Proses Pendidikan, Bukan Sediakan Tenaga Murah! Doc: persi.or.id
Ket. Progam dokter magang atau internship Kementerian Kesehatan.

JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menegaskan pentingnya mengembalikan tugas magang atau internship dokter sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga kerja murah.

"Tugas internship dokter muda itu harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah. Standar input itu harus ketat kalau kita bicara ke kualitas. Prosesnya harus manusiawi dan evaluasinya harus jujur," kata Ketua MGBKI Budi Iman Santoso dalam konferensi pers secara daring yang diikuti di Jakarta, Minggu (3/5).

Budi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi kasus kematian dokter internship, dr. Myta Aprilia Azmy, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan. Sebelumnya, dr. Myta bertugas dalam program internship di Rumah Sakit K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, dan diduga mengalami eksploitasi pekerjaan.

"Apabila tiga hal itu (standar input, proses internship dan evaluasi) tidak dipenuhi, maka kejadian serupa ini berpotensi besar akan terulang kembali," ujar dia.

MGBKI memberikan lima rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), maupun seluruh pihak terkait atas kasus kematian dokter internship tersebut, pertama, yakni membentuk tim audit independen yang melibatkan unsur akademik, etik profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit dan perwakilan peserta pendidikan.

Kedua, menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang terbukti tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja sampai dilakukan perbaikan sistem. Ketiga, menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship agar tidak menjadi praktik kerja yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta pendidikan.

"Keempat, mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor yang aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, sistem peringatan dini atau early warning system bagi peserta pendidikan yang sakit, dan kanal pelaporan anonim, serta perlindungan terhadap pelapor," ucap Budi.

Ia melanjutkan, yang kelima yakni melakukan evaluasi secara nasional terhadap seluruh wahana internship dan pendidikan klinik, khususnya yang memiliki beban layanan tinggi, keterbatasan sumber daya manusia dan riwayat keluhan penyakit dari peserta pendidikan.

Seorang dokter muda dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Jumat (1/5), setelah sebelumnya bertugas dalam program internship di Rumah Sakit K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal.

Ketua Umum IKA FK Unsri Achmad Junaidi saat diwawancarai di Palembang, Jumat, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk ditindaklanjuti.

“Prosesnya sudah kami laporkan ke pusat. Nanti Kementerian Kesehatan yang akan melakukan investigasi, jadi kita tunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Ia menjelaskan langkah pelaporan tersebut merupakan hasil kesepakatan internal organisasi. Namun, seluruh temuan nantinya tetap akan dikonfirmasi melalui tim investigasi resmi dari Kemenkes.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kenaikan biaya harga pakan ayam

1 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Kenaikan biaya harga pakan ...

Pameran Indofest 2026

1 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran Indofest 2026

Pendaftaran SMPB di Jateng

1 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Pendaftaran SMPB di Jateng
Luar Negeri
Jepang akan Ganti 5 Reaktor...
Ekonomi
Potensi komoditas kakao Jem...
Daerah
Anak harimau sumatra di TSI...

Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta
Nasional
Sidang vonis Mantan Wamenna...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.