Tragedi Dokter Magang, MGBKI: Kembalikan Internship sebagai Proses Pendidikan, Bukan Sediakan Tenaga Murah!
📅 Senin, 04 Mei 2026, 08:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: persi.or.id
JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menegaskan pentingnya mengembalikan tugas magang atau internship dokter sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga kerja murah.
"Tugas internship dokter muda itu harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah. Standar input itu harus ketat kalau kita bicara ke kualitas. Prosesnya harus manusiawi dan evaluasinya harus jujur," kata Ketua MGBKI Budi Iman Santoso dalam konferensi pers secara daring yang diikuti di Jakarta, Minggu (3/5).
Budi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi kasus kematian dokter internship, dr. Myta Aprilia Azmy, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan. Sebelumnya, dr. Myta bertugas dalam program internship di Rumah Sakit K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, dan diduga mengalami eksploitasi pekerjaan.
"Apabila tiga hal itu (standar input, proses internship dan evaluasi) tidak dipenuhi, maka kejadian serupa ini berpotensi besar akan terulang kembali," ujar dia.
MGBKI memberikan lima rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), maupun seluruh pihak terkait atas kasus kematian dokter internship tersebut, pertama, yakni membentuk tim audit independen yang melibatkan unsur akademik, etik profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit dan perwakilan peserta pendidikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua, menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang terbukti tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja sampai dilakukan perbaikan sistem. Ketiga, menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship agar tidak menjadi praktik kerja yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta pendidikan.
"Keempat, mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor yang aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, sistem peringatan dini atau early warning system bagi peserta pendidikan yang sakit, dan kanal pelaporan anonim, serta perlindungan terhadap pelapor," ucap Budi.
Ia melanjutkan, yang kelima yakni melakukan evaluasi secara nasional terhadap seluruh wahana internship dan pendidikan klinik, khususnya yang memiliki beban layanan tinggi, keterbatasan sumber daya manusia dan riwayat keluhan penyakit dari peserta pendidikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seorang dokter muda dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Jumat (1/5), setelah sebelumnya bertugas dalam program internship di Rumah Sakit K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal.
Ketua Umum IKA FK Unsri Achmad Junaidi saat diwawancarai di Palembang, Jumat, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk ditindaklanjuti.
“Prosesnya sudah kami laporkan ke pusat. Nanti Kementerian Kesehatan yang akan melakukan investigasi, jadi kita tunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Ia menjelaskan langkah pelaporan tersebut merupakan hasil kesepakatan internal organisasi. Namun, seluruh temuan nantinya tetap akan dikonfirmasi melalui tim investigasi resmi dari Kemenkes.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!