Polisi Bandara Soetta Periksa Sejumlah Saksi pada Perkara Haji Ilegal
📅 Rabu, 06 Mei 2026, 08:37 WIB | Oleh: Tim PenulisTANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi pada penanganan perkara dugaan keberangkatan jemaah calon haji nonprosedural (ilegal).
Langkah tersebut dilakukan, setelah pihaknya bersama Kantor Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 51 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural pada April hingga awal Mei 2026.
"Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana di Tangerang, Selasa (05/5).
Ia mengungkapkan, untuk langkah awal penanganan perkara ini dilakukan pemeriksaan terhadap calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap penyedia jasa perjalanan atau travel yang terlibat.
"Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia juga menyampaikan, sebagai upaya mengungkap dan mencegah terjadinya penemuan kasus ini, maka pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi sejak awal penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya.
"Ke depannya, Polres Bandara Soekarno Hatta meningkatkan kerja sama dengan Imigrasi untuk pengawasan jemaah haji dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah," kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, bahwa tim penyidik saat ini telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi baik dari calon haji ilegal yang berhasil di gagalkan hingga terduga seorang koordinator lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kini masih penyelidikan saksi-saksi. Bahkan kami saat ini melakukan pemanggilan ke beberapa orang untuk memintai keterangan," ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat keterangan bahwa para jemaah calon haji ilegal diketahui membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang, dengan harapan dapat berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi.
"Dan keterangan ini sementara kami koordinasikan dengan ahli dari Kemenhaj," ucapnya.
Dia bilang, selama upaya pencegahan keberangkatan haji nonprosedural ini dilakukan setelah pendalaman bersama pihak Imigrasi. Dimana, sejak 2 Mei 2026, petugas mendapat informasi rencana keberangkatan 23 WNI melalui Terminal 3 internasional.
Yandri mengungkapkan, dalam perkara ini diduga adanya peran ketua rombongan yang merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka melalui proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
Polisi juga menemukan bahwa dari total 47 jemaah yang dikoordinasikan oleh seorang koordinator lapangan, sebanyak 7 orang sempat berhasil berangkat lebih dulu, sementara sisanya masih tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!