Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK: Penurunan Transaksi Kripto Efek Normalisasi Pasca-Bitcoin Halving

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 06:02 WIB | Oleh:
OJK: Penurunan Transaksi Kripto Efek Normalisasi Pasca-Bitcoin Halving Doc: antara foto
Ket. kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penurunan transaksi aset kripto di Indonesia sebagai bagian dari normalisasi lonjakan harga tinggi pasca-Bitcoin halving yang terjadi pada April 2024.

Transaksi aset kripto tercatat turun sebesar 25,9 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun pada 2025.

Adapun transaksi aset kripto selama Maret 2026 tercatat sebesar Rp22,24 triliun, turun 8,51 persen secara bulanan (month to month/mtm).

"Ini tentunya menjadi high base effect, bukan pelemahan fundamental, tapi ini sejalan dengan kondisi global, di mana market cap kripto turun sekitar 45 persen dari all time high dari 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS pada Maret 2026," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/5).

Adi menambahkan perkembangan transaksi aset kripto juga dipengaruhi oleh efek lanjutan pengetatan moneter di Amerika Serikat (AS), eskalasi perang dagang AS-China, serta konflik di Timur Tengah, disertai sejumlah insiden keamanan pada platform decentralized finance (DeFi) global.

Menurutnya, investor institusi saat ini memiliki horizon investasi jangka panjang, sehingga fase konsolidasi pasar kerap dipandang sebagai dual focus, yakni sebagai potensi entry point yang menarik bagi sebagian investor, namun sekaligus masih direspons dengan sikap hati-hati dan wait and see oleh sebagian lainnya.

Adi memandang Indonesia saat ini cukup terbuka untuk menerima investor institusi pada sektor IAKD, baik sebagai konsumen aset kripto maupun sebagai pemegang saham pedagang aset keuangan digital.

Kerangka regulasi saat ini, menurut dia, sudah cukup siap untuk mengakomodasi hal tersebut, yang mana OJK telah mengatur kewajiban know your customer (KYC) dan know your transaction (KYT) yang berlaku bagi konsumen individu maupun konsumen institusi.

Di samping itu, seluruh konsumen juga wajib melalui proses customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Adi menambahkan infrastruktur ekosistem saat ini memberikan jaminan keamanan bagi institusi melalui penerapan segregated function, yang mana pengelolaan fiat dan aset kripto dilakukan terpisah oleh lembaga kliring, penjaminan, dan penyelesaian, serta kustodian yang berizin dari OJK.

Kemudian, penerapan whitelist aset oleh bursa memastikan hanya aset yang memenuhi standar tertentu dapat ditransaksikan.

Hingga kini, terdapat sekitar 1.450 aset kripto yang masuk dalam whitelist dari jutaan token global sebagai bentuk kurasi dan perlindungan pasar.

Ia juga memandang terdapat peluang baru yang sangat relevan bagi institusi melalui inisiatif tokenisasi real world asset (RWA).

Hingga saat ini, terdapat tiga model bisnis tokenisasi RWA yang telah berhasil divalidasi melalui sandbox OJK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.