Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri Imipas Agus Andrianto: Over Kapasitas Lapas Dipicu Sistem Hukum yang Belum Tepat.

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 12:57 WIB | Oleh:
Menteri Imipas Agus Andrianto: Over Kapasitas Lapas Dipicu Sistem Hukum yang Belum Tepat. Doc: Antara Foto
Ket. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan sambutan pembukaan Semina Nasional Pemasyarakatan bertajuk "“Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, Rabu (6/5).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan salah satu penyebab terjadinya kelebihan daya tampung (over capacity) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) karena kesalahan sistem hukum dalam merespon kejahatan.

Dia mengatakan, saat ini lapas dan rutan di seluruh Indonesia mengalami kelebihan daya tampung sebesar 85 persen.

“Ini bukan lagi sekedar krisis over capacity, ini adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespon kejahatan,” kata Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, Rabu.

Agus memaparkan, data per 2 April 2026 menunjukkan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 271.602 orang, dengan rincian 215.044 orang narapidana dan 56.558 orang tahanan. Saat ini lapas dan rutan mengalami over capacity sebesar 85 persen dari jumlah total warga binaan.

Dari 271.602 WBP tersebut, kata dia, 53 persen atau sebanyak 146.376 orang WBP merupakan tindak pidana narkotika. Selain itu, terjadi peningkatan jumlah residivis yang masuk kembali.

“Hal ini menandakan adanya inefektivitas dalam proses pemidanaan yang berjalan selama ini,” ujar Agus.

Mantan Wakapolri itu memaparkan, kondisi ini terjadi saat sistem hukum pidana Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan kolonial.

Selama puluhan tahun, lanjut dia, sistem hukum Indonesia terjebak dalam pendekatan retributif (model keadilan yang berfokus pada pembalasan atas tindak kejahatan dengan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku tindak pidana).

“Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas, rutan Indonesia serta melekat-nya stigma sosial yang ada kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.

Kini sistem pemidanaan Indonesia terjadi perubahan paradigma sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2 Januari 2026.

Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut, KUHP dan KUHAP baru bukan sekedar pembaharuan regulasi saja tetapi revolusi paradigma.

Melalui Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”, Agus berharap adanya kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam menjalankan hukum pidana yang baru.

“Melalui forum ini mari kita pastikan hukum pidana Indonesia ke depan bukan hanya tegas, tapi juga bijaksana, bukan hanya mengurung tapi juga memulihkan,” kata Agus.

Seminar Nasional Pemasyarakatan ini digelar secara hybrid diikuti peserta secara luring dan daring sebanyak 200 peserta yang terdiri atas jajaran Ditjen Pemasyarakatan, Imigrasi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, akademisi.

Hadir sebagai narasumber Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Japidum Asep Mulyana, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Reza Indragiri Amriel selaku moderator.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

38 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.