Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Rp46,85 Miliar, Dua Terdakwa Divonis Penjara

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Rp46,85 Miliar, Dua Terdakwa Divonis Penjara Doc: Antara
Ket. Dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (5/5).

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46,85 miliar.

Hakim anggota Nofalinda Arianti menyebut penghitungan kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan cara mengidentifikasi berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pembayaran proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) pada periode 2022-2023

"Berdasarkan bukti yang cukup dan tepat, selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi," ucap Hakim Nofalinda dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (5/5).

Dengan demikian, Hakim Nofalinda mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus itu dihitung sebesar pengeluaran uang negara atas penyimpangan berupa pengadaan barang dan jasa fiktif kepada enam vendor.

Dari pengadaan barang dan jasa fiktif pada proyek tersebut, disebutkan beberapa pihak telah diperkaya, yakni Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar; Didik Mardiyanto senilai Rp35,33 miliar; serta Imam Ristianto sebesar Rp707 juta.

Adapun penetapan kerugian negara tersebut dibacakan pada sidang putusan terhadap Herry dan Didik. Keduanya terbukti telah mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.

Dengan demikian, Herry dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan Didik tiga tahun. Kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.

Khusus Didik, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp8,99 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Disebutkan bahwa pengadaan fiktif dilakukan keduanya pada proyek pembangunan perumahan, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Maka dari itu, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mensesneg: Presiden Lantik ...
Olahraga
Shin Tae-yong Ditunjuk jadi...
Luar Negeri
Turki Sebut Krisis Iran Bis...
Megapolitan
Pemkot Bogor Gelar Job Fair...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG Catat Tsunami Tertinggi Terjadi di Talengan-Sangihe, Sulut

BMKG Catat Tsunami Tertinggi Terjadi di Talengan-Sangihe, Sulut

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 5
# 5
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.