Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perda Jaringan Utilitas Minta Segera Diterbitkan untuk Penataan Kota

📅 Senin, 14 Apr 2025, 21:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perda Jaringan Utilitas Minta Segera Diterbitkan untuk Penataan Kota Doc: ANTARA
Ket. Suasana rapat Pansus DPRD DKI Jakarta terkait Jaringan Utilitas di Jakarta, Senin (14/4/2025).

JAKARTA – Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, mengatakan bahwa peraturan daerah (perda) jaringan utilitas mendesak untuk segera diterbitkan dalam rangka menata Jakarta menuju kota global.

"Kami melihat ini (perda jaringan utilitas) sangat mendesak untuk dilakukan percepatan," kata Afan di Jakarta, Senin(14/4).

Menurut dia, saat ini penataan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) perlu dilakukan oleh Jakarta sebagai upaya menjadi kota global.

Afan mengatakan bahwa ketika pembangunan SJUT tidak segera dilakukan, maka akan timbul beragam permasalahan di antaranya kemacetan.

Ia menjelaskan, ketika tidak ada SJUT, maka setiap kali ada sambungan kabel baru akan menimbulkan kemacetan karena mereka menutup dan menggali jalan untuk menyambung kabel.

"Ada pemeliharaan digali. Ada yang pasang kabel baru digali lagi. Jadi, saya yakin masyarakat bukan cuma capek melihatnya. Tapi capek merasakan macetnya," ujarnya.

Selain kemacetan yang ditimbulkan oleh semrawutnya jaringan utilitas, lanjut Afan, ada juga permasalahan genangan yang disebabkan kesemrawutan kabel. Dan itu menjadikan peraturan daerah terkait jaringan utilitas sangat mendesak.

Sementara dari sisi kesehatan, dengan adanya kemacetan yang ditimbulkan maka penanganan kesehatan seperti penyakit stroke bisa terkendala.

"Orang mungkin berpikir apa hubungannya dengan kesehatan. Kita tahu ada beberapa penyakit itu yang perlu penanganan amat sangat segera. Contoh orang stroke, dia punya golden time itu hanya 3 jam. Kita bisa bayangkan kalau di satu ruas ada beberapa titik galian, itu menyebabkan kemacetan yang luar biasa," katanya.

Dengan kondisi seperti itu, Pemprov DKI Jakarta meminta kepada Pansus DPRD terkait jaringan utilitas agar dapat segera menyetujui raperda menjadi perda agar penataan SJUT mempunyai kekuatan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.