Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perda Jaringan Utilitas Minta Segera Diterbitkan untuk Penataan Kota

📅 Senin, 14 Apr 2025, 21:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perda Jaringan Utilitas Minta Segera Diterbitkan untuk Penataan Kota Doc: ANTARA
Ket. Suasana rapat Pansus DPRD DKI Jakarta terkait Jaringan Utilitas di Jakarta, Senin (14/4/2025).

JAKARTA – Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, mengatakan bahwa peraturan daerah (perda) jaringan utilitas mendesak untuk segera diterbitkan dalam rangka menata Jakarta menuju kota global.

"Kami melihat ini (perda jaringan utilitas) sangat mendesak untuk dilakukan percepatan," kata Afan di Jakarta, Senin(14/4).

Menurut dia, saat ini penataan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) perlu dilakukan oleh Jakarta sebagai upaya menjadi kota global.

Afan mengatakan bahwa ketika pembangunan SJUT tidak segera dilakukan, maka akan timbul beragam permasalahan di antaranya kemacetan.

Ia menjelaskan, ketika tidak ada SJUT, maka setiap kali ada sambungan kabel baru akan menimbulkan kemacetan karena mereka menutup dan menggali jalan untuk menyambung kabel.

"Ada pemeliharaan digali. Ada yang pasang kabel baru digali lagi. Jadi, saya yakin masyarakat bukan cuma capek melihatnya. Tapi capek merasakan macetnya," ujarnya.

Selain kemacetan yang ditimbulkan oleh semrawutnya jaringan utilitas, lanjut Afan, ada juga permasalahan genangan yang disebabkan kesemrawutan kabel. Dan itu menjadikan peraturan daerah terkait jaringan utilitas sangat mendesak.

Sementara dari sisi kesehatan, dengan adanya kemacetan yang ditimbulkan maka penanganan kesehatan seperti penyakit stroke bisa terkendala.

"Orang mungkin berpikir apa hubungannya dengan kesehatan. Kita tahu ada beberapa penyakit itu yang perlu penanganan amat sangat segera. Contoh orang stroke, dia punya golden time itu hanya 3 jam. Kita bisa bayangkan kalau di satu ruas ada beberapa titik galian, itu menyebabkan kemacetan yang luar biasa," katanya.

Dengan kondisi seperti itu, Pemprov DKI Jakarta meminta kepada Pansus DPRD terkait jaringan utilitas agar dapat segera menyetujui raperda menjadi perda agar penataan SJUT mempunyai kekuatan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Open Base Lanud Hang Nadim

10 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Open Base Lanud Hang Nadim
Ekonomi
Pemasangan jaring untuk pro...
Nasional
Kapal Qi Jiguang dan Kunlun...

Karapan sapi di Bangkalan Madura

14 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Karapan sapi di Bangkalan M...
Rona
Pameran seni rupa karya sen...
Megapolitan
Pendaftaran Kartu Layanan G...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...
Megapolitan
Pemprov DKI hentikan sistem...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.