DJP Beberkan Alasan Perpanjangan Tenggat Lapor SPT PPH Badan hingga 31 Mei 2026
📅 Jumat, 01 Mei 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis"Jadi kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini. Maka tadi arahan Pak Menteri untuk relaksasi pelaporannya itu insya Allah akan segera kami rilis," ucapnya.
Bimo memastikan jangka waktu relaksasi pelaporan SPT badan akan berlaku hingga 31 Mei 2026, memberikan tambahan waktu sekitar satu bulan bagi wajib pajak untuk menyampaikan kewajibannya.
Ia menambahkan keputusan resmi terkait relaksasi pelaporan segera diterbitkan melalui keputusan direktur jenderal pajak dan akan diumumkan pada hari yang sama setelah proses penandatanganan selesai.
"Yak. Sebentar lagi (keputusan dirjennya) saya tanda tangan," tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta per 30 April 2026 pukul 12.00 WIB. Realisasi pelaporan itu mencapai sekitar 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!