Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DJP Beberkan Alasan Perpanjangan Tenggat Lapor SPT PPH Badan hingga 31 Mei 2026

📅 Jumat, 01 Mei 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Jadi kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini. Maka tadi arahan Pak Menteri untuk relaksasi pelaporannya itu insya Allah akan segera kami rilis," ucapnya.

Bimo memastikan jangka waktu relaksasi pelaporan SPT badan akan berlaku hingga 31 Mei 2026, memberikan tambahan waktu sekitar satu bulan bagi wajib pajak untuk menyampaikan kewajibannya.

Ia menambahkan keputusan resmi terkait relaksasi pelaporan segera diterbitkan melalui keputusan direktur jenderal pajak dan akan diumumkan pada hari yang sama setelah proses penandatanganan selesai.

"Yak. Sebentar lagi (keputusan dirjennya) saya tanda tangan," tegasnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta per 30 April 2026 pukul 12.00 WIB. Realisasi pelaporan itu mencapai sekitar 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Tren Mendaki "Tek Tok" Makan Korban, Malaysia Larang Jalur Berisiko

8 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Tren Mendaki "Tek Tok" Maka...
Luar Negeri
Kenapa Ada Kebijakan Baru I...
Olahraga
Ini Klasemen Grup A Piala A...
Luar Negeri
Semoga Tidak Ada Korban Jiw...
Ekonomi
Diversifikasi Ekspor Jadi K...
Daerah
Empat TPU di Kota Semarang...
Daerah
Warga Aceh Besar Menggelar ...

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.