Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DJP Beberkan Alasan Perpanjangan Tenggat Lapor SPT PPH Badan hingga 31 Mei 2026

📅 Jumat, 01 Mei 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
DJP Beberkan Alasan Perpanjangan Tenggat Lapor SPT PPH Badan hingga 31 Mei 2026 Doc: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar
Ket. Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

JAKARTA – Perpanjangan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan mencerminkan respons kebijakan yang adaptif terhadap dinamika kepatuhan wajib pajak dan kondisi operasional dunia usaha.

Langkah ini memberi ruang bagi perusahaan untuk memastikan akurasi pelaporan di tengah kompleksitas administrasi dan tekanan bisnis, sehingga berpotensi menekan risiko kesalahan maupun sanksi.

Namun di sisi lain, relaksasi ini juga menunda potensi penerimaan negara dalam jangka pendek, sehingga efektivitasnya sangat bergantung pada peningkatan kualitas kepatuhan setelah tenggat baru ditetapkan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya segera memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.

"Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," kata Bimo dalam jumpa pers di sela mengunjungi KPP Madya Jakarta, Kamis (30/4).

Bimo menyampaikan kebijakan itu ditetapkan setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.

"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujarnya.

Ia menjelaskan keputusan perpanjangan masa pelaporan diambil guna memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.

Menurut Bimo, kebijakan relaksasi tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan segera dirilis secara resmi setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan keputusan selesai dilakukan.

Ia menambahkan pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, namun keputusan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan analisis sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Bimo menjelaskan relaksasi pelaporan tidak disebabkan kendala teknis sistem, melainkan tingginya permintaan dari wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan.

Ia mengungkapkan terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, selain juga permintaan dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan yang turut menjadi pertimbangan pemerintah.

"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries, tax intermediaries," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah tetap memperhitungkan kesiapan penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan, dengan mempertimbangkan capaian penerimaan pajak hingga akhir April yang menunjukkan tren pertumbuhan positif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
CUACA EKSTREM

California Umumkan Darurat El Nino

47 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
California Umumkan Darurat ...
Luar Negeri
Topan Dujuan Terjang Wilaya...
Megapolitan
Perubahan APBD Tahun Ini Di...
Megapolitan
Siap-siap Hadapi Bencana Hi...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.