Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan PM Thaksin Shinawatra akan Dibebaskan

📅 Kamis, 30 Apr 2026, 02:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan PM Thaksin Shinawatra akan Dibebaskan Doc: AFP/LILLIAN SUWANRUMPHA
Ket. Thaksin Shinawatra

BANGKOK - Mantan Perdana Menteri Tailan yang dipenjara, Thaksin Shinawatra, akan dibebaskan lebih awal dari penjara bulan depan, kata departemen pemasyarakatan pada Rabu (29/4).

Thaksin, 76 tahun, telah menjalani hukuman penjara satu tahun karena korupsi sejak September.

Taipan telekomunikasi itu akan dibebaskan pada 11 Mei dan harus mematuhi semua ketentuan hingga masa percobaannya berakhir, termasuk mengenakan alat pemantau elektronik, kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan.

Usianya dan fakta bahwa ia hanya memiliki waktu kurang dari satu tahun lagi untuk menjalani hukuman, jadi alasan pembebasannya lebih awal, tambah pernyataan itu.

Dinasti politik Thaksin selama dua dekade terakhir telah menjadi musuh utama elite promiliter dan prokerajaan Tailan yang memandang citra populis mereka sebagai ancaman terhadap tatanan sosial tradisional.

Partai Pheu Thai miliknya dan pendahulunya adalah partai politik paling sukses di Tailan pada abad ke-21, dengan keluarga Shinawatra menghasilkan empat perdana menteri dan mendapatkan dukungan luas dari masyarakat pedesaan.

Namun, Pheu Thai mengalami hasil pemilu terburuk sepanjang sejarahnya pada Februari lalu, merosot ke posisi ketiga dan menimbulkan pertanyaan tentang masa depan mesin politik Thaksin.

Namun, masuknya Pheu Thai ke dalam koalisi pemerintahan konservatif PM Anutin Charnvirakul telah membuka kemungkinan kembalinya ia ke kancah politik. Keponakan Thaksin dan calon PM dari Partai Pheu Thai, Yodchanan Wongsawat, diberi posisi menteri pendidikan tinggi dalam kabinet Anutin.

Thaksin menjalani hukumannya di penjara Bangkok setelah Mahkamah Agung tahun lalu memutuskan bahwa ia secara tidak sah menjalani hukuman tahun 2023 di sebuah ruangan rumah sakit dan bukan di sel penjara.

Ia terpilih sebagai perdana menteri pada tahun 2001 dan kembali pada tahun 2005, dan mengasingkan diri setelah masa jabatan keduanya dipersingkat oleh kudeta militer.

Setelah kembali ke Tailan pada Agustus 2023, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun alih-alih dipenjara, ia dibawa ke sebuah kamar pribadi di rumah sakit karena alasan kesehatan, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun melalui pengampunan kerajaan, dan ia dibebaskan sebagai bagian dari program pembebasan dini untuk narapidana lanjut usia.

Waktu kepulangannya dan pemindahannya karena alasan medis, yang bertepatan dengan pembentukan pemerintahan baru oleh partai Pheu Thai-nya, telah memicu kecurigaan publik tentang kesepakatan rahasia dan tuduhan perlakuan khusus.

Mahkamah Agung memutuskan pada September lalu bahwa Thaksin tidak menderita kondisi kesehatan kritis dan waktu yang dihabiskannya di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai masa tahanan yang telah dijalani, sehingga ia harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun. AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PT KAI Kecam Penganiayaan Petugas Perlintasan

22 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
PT KAI Kecam Penganiayaan P...
Daerah
Pemkot Bandung Sambut Reakt...

Wali Kota Bandung Kembali Bertugas

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Wali Kota Bandung Kembali B...
KPK Periksa 5 ASN BPK Usai Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

KPK Periksa 5 ASN BPK Usai Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.