Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendagri Usulkan Cetak Ulang E-KTP Hilang Dikenakan Tarif, Ini Alasannya

📅 Senin, 27 Apr 2026, 09:45 WIB | Oleh:
Kemendagri Usulkan Cetak Ulang E-KTP Hilang Dikenakan Tarif, Ini Alasannya Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
Ket. Kemendagri mengusulkan agar masyarakat yang kehilangan KTP elektronik atau E-KTP dikenakan tarif pada pencetakan ulang berikutnya. Usulan ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) bersama Komisi II DPR RI.

JAKARTA - Kemendagri mengusulkan agar masyarakat yang kehilangan KTP elektronik atau E-KTP dikenakan tarif pada pencetakan ulang berikutnya. Usulan ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) bersama Komisi II DPR RI.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan, selama ini laporan kehilangan KTP fisik terjadi dalam jumlah besar setiap harinya. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada beban anggaran negara yang cukup besar karena pemerintah harus terus menyediakan blanko untuk pencetakan ulang.

"Selama E-KTP belum secara 100 persen digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik. Nah, KTP fisik inilah yang berdasarkan laporan setiap hari bisa puluhan ribu yang dilaporkan hilang," ujar Bima Arya.

Ia mengatakan, alokasi anggaran untuk penggantian KTP yang hilang mencapai nilai miliaran rupiah. Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih langsung dirasakan masyarakat.

"Satu bagi kami tentu ini adalah alokasi anggaran yang tidak kecil. Ya semestinya kan alokasi anggaran miliaran rupiah itu bisa kita alokasikan untuk hal-hal yang bisa dirasakan oleh warga," tuturnya.

Selain persoalan anggaran, Kemendagri juga ingin mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan. Karena itu, muncul gagasan pemberlakuan tarif untuk pencetakan ulang kedua sebagai bentuk edukasi.

"Yang kedua, ya kita ingin agar warga lebih bertanggung jawab atas penggunaan KTP itu. Nah, karena itu muncul usulan untuk memberikan edukasi kepada warga dengan cara adalah mengenakan tarif untuk percetakan berikutnya," kata Bima Arya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final pemerintah. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama DPR dalam proses revisi UU Adminduk.

Menurut Bima, pemerintah juga tengah mendorong optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar ketergantungan terhadap KTP fisik dapat berkurang. Namun implementasi sistem digital itu masih menghadapi kendala infrastruktur dan regulasi di berbagai instansi.

"Karena itu perlu regulasi yang memaksa agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi sehingga E-KTP dan IKD bisa berfungsi secara maksimal," ucapnya.

Ia menambahkan, selama seluruh instansi belum siap menggunakan sistem pemindaian digital secara penuh, keberadaan KTP fisik masih tetap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.