Relokasi Parkir Liar Point Square ke Lahan Perumda Sarana Jaya oleh Pemprov DKI Jakarta
📅 Jumat, 24 Apr 2026, 14:05 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengikuti kerja bakti penertiban area parkir di kawasan Point Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk merapikan kawasan agar lebih tertata serta memberikan kenyamanan bagi warga sekitar.
Penertiban difokuskan pada kendaraan yang selama ini parkir di badan jalan, khususnya sepeda motor yang berada di Jalan Kembang Lestari, tepatnya di samping Mal Poins Square. Kendaraan tersebut diarahkan untuk dipindahkan ke area parkir resmi yang telah disediakan.
“Mulai hari ini kita akan merapikan kawasan ini,” ujar Rano Karno.
“Seluruh kendaraan, khususnya sepeda motor yang saat ini berada di jalan, agar dipindahkan ke dalam area yang telah disediakan,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tercipta kondisi yang lebih aman, nyaman, dan tertib. Selain itu, keberadaan parkir liar dinilai mengganggu aktivitas usaha warga serta arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dengan demikian, akan tercipta kondisi yang lebih aman, nyaman, dan tertib, serta tidak mengganggu aktivitas warung maupun lalu lintas di sekitar,” tuturnya.
Penertiban dilakukan di atas lahan milik Perumda Sarana Jaya yang nantinya dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi parkir liar. Pemerintah berharap area tersebut dapat menjadi solusi permanen bagi penataan parkir di kawasan Lebak Bulus.
Sebanyak 200 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini. Mereka berasal dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rano menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, warga diminta ikut menjaga fasilitas umum yang telah ditata agar tetap tertib dan nyaman digunakan bersama.
“Kami mengimbau warga untuk tidak lagi melakukan parkir liar,” ujar Rano.
Ia menilai praktik parkir liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan lain. Mulai dari kemacetan, hambatan akses publik, hingga potensi tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas.
“Selain melanggar aturan, praktik tersebut menyebabkan kemacetan, menghambat akses umum, serta berpotensi menimbulkan tindak kejahatan dan kecelakaan,” katanya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan fasilitas umum yang perlu dibenahi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, berkomitmen merespons cepat setiap aspirasi warga demi menciptakan kenyamanan bersama.
Penataan kawasan seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Jakarta. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, lingkungan yang tertib dan aman dinilai lebih mudah terwujud.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!