Peredaran Narkotika yang Masif dan Cepat Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
📅 Jumat, 24 Apr 2026, 00:00 WIB | Oleh: Redaktur PelaksanaAnda mengusulkan pelarangan vape, apa alasannya?
Kami mengusulkan pelarangan terhadap vape dengan cairannya (liquid) diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Indonesia saat ini menghadapi fenomena baru berupa peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape yang semakin masif. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengujian laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.
Dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan sejumlah cairan vape yang mengandung zat berbahaya. Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate yang merupakan obat bius.
Zat etomidate dalam vape kini telah dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Namun, penindakan terhadap penyalahgunaan zat tersebut saat ini masih menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang ancaman hukumannya relatif lebih ringan.
Pelarangan vape sebagai alat konsumsi dapat menjadi langkah penting untuk menekan peredaran cairan yang mengandung senyawa kimia terlarang. Menurutnya, alat konsumsi sering kali menjadi bagian dari rantai penyalahgunaan narkotika. Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dahulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape. Negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah menetapkan kebijakan pelarangan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat tersebut.
Selain itu, perkembangan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) juga terus meningkat secara global. Saat ini tercatat sebanyak 1.386 jenis NPS telah teridentifikasi di dunia. Sementara di Indonesia sendiri, setidaknya sudah ditemukan 175 jenis NPS yang beredar.
Melihat perkembangan tersebut, BNN menilai diperlukan langkah regulasi yang lebih kuat dan adaptif. Hal ini penting untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk-bentuk baru yang memanfaatkan teknologi maupun produk konsumsi modern seperti vape
BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat kolaborasi strategis, apa sasarannya?
Kerja sama ini dalam bidang riset dan pemanfaatan teknologi guna menghadapi dinamika ancaman narkotika yang kian kompleks.
Kedua pimpinan lembaga sepakat membahas perluasan kerja sama lintas sektor riset, mulai dari bidang kesehatan, elektronika, hingga informatika. Kepala BRIN menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung tugas-tugas BNN melalui pemanfaatan infrastruktur dan sumber daya riset yang dimiliki.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!