Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ekonomi Belum Pulih, PPN Jalan Tol Masih Ditunda

📅 Jumat, 24 Apr 2026, 19:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ekonomi Belum Pulih, PPN Jalan Tol Masih Ditunda Doc: ANTARA/ HO-Jasamarga Transjawa Tol
Ket. Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol mencerminkan upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus menata kembali skema penerimaan dari sektor infrastruktur.

Kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara tanpa harus membangun instrumen baru, namun di sisi lain dapat berdampak pada kenaikan tarif efektif yang ditanggung pengguna jalan.

Implikasinya tidak hanya pada biaya logistik, tetapi juga pada harga barang dan jasa yang bergantung pada distribusi darat.

Oleh karena itu, implementasi PPN tol perlu diimbangi dengan pengaturan tarif yang proporsional serta peningkatan kualitas layanan, agar tidak menurunkan daya saing ekonomi dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan efisiensi sektor transportasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol tidak akan diberlakukan sebelum kondisi perekonomian membaik.

Pemerintah belum akan menambah beban pajak hingga daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.

"Posisi kita enggak berubah bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai dipandang cukup baik, dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” kata Purbaya dalam acara taklimat media di Jakarta, Jumat (24/4).

Menkeu menerangkan, wacana pengenaan PPN untuk jalan tol saat ini masih sebatas rencana jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Sebagaimana diketahui, rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.

Di samping itu, terkait rencana pemajakan kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI), Purbaya juga menyatakan kebijakan itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat dan masih dalam tahap kajian.

“Itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya. Even Pak Sekjen yang ini tidak merekomendasikan di homepage (Renstra DJP 2025-2029). Jadi itu masih regime yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menyampaikan pemerintah saat ini fokus mengoptimalkan instrumen perpajakan yang sudah ada guna meningkatkan penerimaan negara.

Salah satunya yang ditempuh yakni penegakan hukum akan diperkuat, khususnya terhadap pelanggaran seperti pelaporan tidak benar dan praktik under-invoicing ekspor.

Purbaya akan menindak perusahaan yang menjalankan praktik usaha tidak sesuai aturan, termasuk di sektor baja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta pad...
Olahraga
Janice Tjen Tersingkir di B...

Hamas Disebut Siap Menandatangani Kesepakatan Perlucutan Senjata

42 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Hamas Disebut Siap Menandat...
Olahraga
Bursa Transfer Pemain: John...
Luar Negeri
Khawatir Hujan Rudal Iran, ...
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Matangkan Persiapan PON 2028

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Matangkan Persiapan PON 2028

30 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.