Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hakim Mendadak Percepat Jadwal Sidang, Nadiem Makarim Hanya beri 3 Hari Untuk Hadirkan Seluruh Saksi dan Ahli.

📅 Rabu, 22 Apr 2026, 20:25 WIB | Oleh:
Hakim Mendadak Percepat Jadwal Sidang, Nadiem Makarim Hanya beri 3 Hari Untuk Hadirkan Seluruh Saksi dan Ahli. Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Ket. Tim Penasihat Hukum Nadiem memohon Majelis Hakim untuk memberikan kecukupan waktu menghadirkan seluruh saksi atas prinsip keadilan (fairness trial) dan proporsional (berimbang)

Dalam sidang lanjutan kasus Chromebook pada Selasa, 21 April 2026, Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan serta menginformasikan bahwa hanya tersedia dua kali lagi kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut di tanggal 22 dan 23 April 2026 bagi pihak terdakwa, Nadiem Makarim, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli, yang mustahil untuk direalisasikan dan mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati bahwa pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan pihak terdakwa, dengan detail sebagai berikut:

20260422203717_WhatsApp-Image-2026-04-22-at-20.34.07.jpeg

Perbedaan ini menjadi perhatian karena melanggar hak Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara serta berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi Terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.

Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa.

“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., dari Tim Penasihat Hukum menekankan bahwa keseimbangan dalam kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan.

“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang),” tegas Ari.

Tim Penasihat Hukum menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, dengan harapan agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel serta kelengkapan pembuktian.

Kunjungi faktanadiem.org untuk mendapatkan informasi resmi dan fakta terkini seputar kasus ini.

Tim Komunikasi Penasihat Hukum Nadiem Makarim, E-mail: [email protected]

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Nadiem Makarim Banding Atas...
Ekonomi
Belarus Minta RI Pasok CPO ...
Polisi Selidiki Kasus Mobil Putri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu

Polisi Selidiki Kasus Mobil Putri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.