Barter Aset Pemprov DKI: Lepas Tanah Kosong, Dapat Kantor Pemerintahan Dua Lantai
📅 Rabu, 22 Apr 2026, 15:15 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan pihaknya memberikan rekomendasi persetujuan atas permohonan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema tukar guling. Persetujuan tersebut diberikan kepada PT Bina Guna Mediktama.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan fasilitas kesehatan, khususnya Rumah Sakit Pondok Indah. Perluasan fasilitas rumah sakit dinilai penting untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Khoirudin menjelaskan, pihak perusahaan telah mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta. Pengajuan tersebut juga telah melalui proses kajian mendalam serta peninjauan langsung di lokasi yang direncanakan.
Ia menilai seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan telah dipenuhi secara lengkap. Hal ini menjadi dasar DPRD dalam memberikan rekomendasi persetujuan terhadap proses tukar guling tersebut.
"Syarat-syaratnya terpenuhi," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, skema tukar guling yang diajukan justru memberikan keuntungan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nilai aset pengganti yang diberikan pihak swasta tercatat lebih tinggi dibandingkan aset milik daerah yang ditukar.
"Nilai tukarnya harus lebih mahal 10 persen. Tadi sudah di-appraisal oleh KJPP dan memang nilainya melebihi 10 persen," tegasnya.
Selain nilai ekonomis, Khoirudin juga menyoroti aspek fungsional dari aset pengganti. Ia menyebut aset yang diterima berupa bangunan permanen yang siap digunakan untuk menunjang kebutuhan pemerintahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita beruntung. Yang kita berikan adalah tanah kosong, sedangkan yang kita terima adalah bangunan kokoh. Ada yang dua lantai, ada yang tiga lantai. Ini bisa digunakan untuk kantor Pemda," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa seluruh proses tukar guling telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut juga melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat lingkungan, seperti RT/RW dan kelurahan, hingga melibatkan tim independen. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
"Semuanya sudah clean and clear. Kami memastikan seluruh proses yang dilalui dan penetapan harganya benar, tidak subjektif dari pemilik tapi hasil kajian dari KJPP," kata Khoirudin.
Ia berharap, aset pengganti yang diterima Pemprov DKI Jakarta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah. Pemanfaatan tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan kinerja birokrasi.
Selain itu, sejumlah instansi dan organisasi kemasyarakatan disebut telah mengajukan permohonan untuk menggunakan bangunan tersebut. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap fasilitas yang representatif di lingkungan pemerintahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!