Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ambisi Besar Inggris: Larang Penjualan Rokok Bagi Gen Z

📅 Rabu, 22 Apr 2026, 23:17 WIB | Oleh:
Ambisi Besar Inggris: Larang Penjualan Rokok Bagi Gen Z Doc: AFP

MOSKOW - Parlemen Inggris pada Selasa (21/4) menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penjualan rokok kepada siapa pun yang lahir pada 1 Januari 2009 dan setelahnya.

Rancangan undang-undang tersebut disetujui oleh Majelis Tinggi, Senin (21/4), setelah disahkan oleh Majelis Rendah.

Undang-undang itu akan mulai berlaku setelah persetujuan resmi dari Raja Charles, menjadikan Inggris Raya sebagai negara pertama yang memberlakukan larangan merokok pada sebuah generasi secara keseluruhan.

"Ini adalah rancangan undang-undang penting. Ini akan menciptakan generasi bebas asap rokok," kata Menteri Kesehatan Inggris Gillian Merron.

Itu adalah intervensi kesehatan masyarakat paling signifikan dalam masa hidup generasi ini, tambahnya.

Rancangan undang-undang itu juga memberikan pemerintah wewenang yang lebih luas untuk mengatur industri tembakau dan rokok elektronik.

Secara khusus, para menteri akan memiliki wewenang yang lebih luas untuk mengatur kemasan produk dan menentukan kadar nikotin dan rasa yang dapat diterima. Ant/Sputnik/RIA Novosti

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Ekonomi
Produk UMKM Lebak Makin Lar...
Rona
12 Film Horor dengan Pengga...
Megapolitan
Cuaca Jakarta Hari Minggu I...

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

48 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Olahraga
Inter Milan Pesta Gol! Monz...

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

49 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
‘It Ends’: Backrooms Pe...
Olahraga
Hasil Mengejutkan! Tottenha...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.