Stabilkan Pasar, Bapanas Usul Kewajiban DMO Minyakita Naik ke 60%
📅 Selasa, 21 Apr 2026, 18:45 WIB | Oleh: Tim PenulisKetut menjelaskan pemenuhan realisasi distribusi DMO Minyakita yang minimal 35 persen ke BUMN tersebut tercatat telah dilaksanakan oleh 53 produsen secara nasional.
Sementara 10 produsen lainnya masih belum memenuhi batas DMO minimal 35 persen.
Bapanas mendorong pula adanya peringkasan rantai pasok Minyakita.
Dengan penguatan DMO Minyakita melalui BUMN diharapkan dapat langsung menyasar ke pasar rakyat tanpa melalui distributor lini 1 dan 2, sehingga harga akhir dapat lebih sesuai terhadap HET Rp15.700 per liter.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau nanti usulan kita bahwa Bulog maupun ID FOOD memperoleh 60 persen DMO, itu akan lebih mudah kita melakukan pemantauan. Jadi, agar jejaringnya tidak kepanjangan. Biasanya yang menyebabkan harga terlalu tinggi, dari produsen kemudian D1, D2. Harusnya kan langsung ke pengecer," beber Ketut.
Menurutnya adanya praktik marketing lepas itu dalam rantai pasok Minyakita yang ia pantau di lapangan.
Ia menegaskan hal itu menambah alur distribusi dan membuat harga akhir Minyakita dapat lebih tinggi di tingkat konsumen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk itu, lanjut Ketut, pemerintah mengandalkan BUMN pangan agar dapat langsung menyalurkan Minyakita ke pasar rakyat.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kondisi harga minyak goreng mengalami fluktuasi di 207 kabupaten/kota sampai minggu ketiga April 2026.
"Minyak goreng ini sebagai catatannya, ini peningkatannya terjadi pada 207 kabupaten/kota, pada minggu kedua itu hanya 177 kabupaten kota. Sekarang, menjadi 207 kabupaten/kota. Jadi, peningkatannya cukup banyak sekali," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono.
Atas hal itu, pemerintah pusat dan daerah didorong untuk menaruh perhatian lebih intensif agar melakukan intervensi guna meredam fluktuasi minyak goreng di seluruh daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!