Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Stabilkan Pasar, Bapanas Usul Kewajiban DMO Minyakita Naik ke 60%

📅 Selasa, 21 Apr 2026, 18:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Stabilkan Pasar, Bapanas Usul Kewajiban DMO Minyakita Naik ke 60% Doc: ANTARA/ HO-Humas Bapanas
Ket. Komoditas minyak goreng merek Minyakita.

JAKARTA – Penerapan domestic market obligation (DMO) untuk produk minyak goreng Minyakita pada BUMN pangan mencerminkan upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga di pasar domestik.

Kebijakan ini menempatkan kewajiban distribusi dalam negeri sebagai prioritas, sehingga BUMN tidak semata berorientasi pada margin, tetapi juga pada fungsi stabilisasi dan perlindungan daya beli masyarakat.

Namun, efektivitas DMO sangat bergantung pada tata kelola distribusi dan pengawasan di lapangan. Tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel, potensi distorsi seperti penyelewengan pasokan atau disparitas harga tetap terbuka.

Di sisi lain, beban penugasan kepada BUMN perlu diimbangi dengan skema insentif yang jelas agar keberlanjutan bisnis tetap terjaga.

Dengan demikian, DMO tidak hanya menjadi instrumen jangka pendek, tetapi juga bagian dari strategi ketahanan pangan yang lebih sistematis.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan peningkatan porsi kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) produk minyak goreng jenis Minyakita bagi BUMN pangan dari 35 persen menjadi 60 persen guna memperkuat distribusi dan menjaga stabilitas harga di pasar.

"Kami usulkan BUMN (pangan) bisa peroleh sampai 60 persen DMO (Minyakita), sehingga akan mempermudah pemantauan pemerintah distribusi ke pasar-pasar," kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4).

Meski begitu, dia menyampaikan dalam pantauan pemerintah di sejumlah pasar, tren harga minyak goreng rakyat merek Minyakita kini mulai turun.

"Untuk Minyakita, harga sudah mulai turun. Memang sekarang ini serapan DMO itu dibagi juga untuk bantuan pangan," ujarnya.

Dia menyebutkan berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), rata-rata harga Minyakita secara nasional per 17 April berada di angka Rp15.982 per liter.

Meskipun sedikit di atas harga eceran tertinggi (HET), namun ada 28 provinsi yang memiliki rerata harga Minyakita sesuai HET.

Ketut juga mengatakan berdasarkan laporan Kemendag, realisasi DMO Minyakita yang telah melalui BUMN pangan sebagai distributor lini 1 (D1) mencapai 228,2 ribu ton atau 50,07 persen.

Perum Bulog telah menyerap 182,7 ribu ton dan ID FOOD 45,5 ribu ton sejak 26 Desember 2025 sampai 17 April 2026.

"Minyakita bukan merupakan program subsidi pemerintah. Ini merupakan kontribusi produsen minyak sawit dalam negeri untuk memenuhi terlebih dahulu pasar minyak goreng domestik agar mendapatkan izin ekspor," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kementan Libatkan KPK Kawal...

KPK Sita Aset Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia

56 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
KPK Sita Aset Milik Bupati ...
Luar Negeri
Pesan Terbaru Iran Picu Per...
Nasional
Insentif Guru Madrasah Non-...
Megapolitan
Dua Lansia Terluka dalam Ke...
Luar Negeri
Ukraina Klaim Produksi Miny...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.