Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengelola Kawasan Wisata Coban Sewu Bantah Ada Pungli, Restribusi Sudah Sesuai Ketentuan

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 19:36 WIB | Oleh:
Pengelola Kawasan Wisata Coban Sewu Bantah Ada Pungli, Restribusi Sudah Sesuai Ketentuan Doc: Istimewa
Ket. Pengelola menegaskan penarikan tiket di kawasan wisata Coban Sewu legal, memiliki legalitas operasional yang lengkap, serta melibatkan Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sidorenggo, Ampelgading, Kabupaten Malang.

LUMAJANG - Pihak pengelola wisata air terjun Tumpak Sewu, baru-baru ini membantah adanya pungutan liar terhadap pengunjung seperti yang dilaporkan dalam pemberitaan sebelumnya. 

Untuk itu, pihak pengelola, CV Coban Sewu melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, menyampaikan hak jawab dan koreksi atas berita "Polisi Amankan Terduga Pelaku Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang" yang tayang di Koran Jakarta, pada 14 April 2026.

Menurut Diidk, empat orang yang diamankan oleh Kepolisian Resor Lumajang pada saat kejadian merupakan staff dari CV. Coban Sewu; yang keberatan bahwa pemberitaan penarikan tiket ganda telah mengakibatkan kerugian bagi pengunjung kawasan wisata tersebut. 

"Faktanya penarikan tiket oleh staff CV. Coban Sewu tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi hukum yang berlaku dan setiap pemasukan tercatat melalui sistem tiket yang resmi."

Didik membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa penarikan tiket oleh staff tersebut tidak sah dan tidak berizin dan menjadikan nya sebuah pungutan liar (Pungli) karena, penarikan tiket oleh CV. Coban Sewu adalah legal, memiliki legalitas operasional yang lengkap, berkaitan dengan izin pengusahaan sumber daya air, rekomendasi teknis hingga nomor induk berusaha.

Kemudian, lanjutnya, pengelolahan wisata Coban Sewu tersebut melibatkan Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. 

"Empat orang staff CV. Coban Sewu yang sebelumnya diamankan oleh Polres Lumajang saat ini telah dibebaskan tanpa syarat, yang mana hal tersebut menunjukan fakta hukum yang jelas mengenai tidak adanya pelanggaran pidana," tegas Didik. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
ASDP Percepat Penanganan Ke...
Megapolitan
PT KAI: Stasiun Gambir Laya...
Megapolitan
Pemkot Bogor Benahi Kawasan...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 4
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.