Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dukung Pembangunan Daerah, Kemenkeu Salurkan Rp653 Miliar DAU dan Kurang Bayar DBH ke Maluku

📅 Selasa, 11 Agu 2026, 05:45 WIB | Oleh:
Dukung Pembangunan Daerah, Kemenkeu Salurkan Rp653 Miliar DAU dan Kurang Bayar DBH ke Maluku Doc: Antara foto/HO kemenkeu.go.id
Ket. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

AMBON - Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan dana alokasi umum (DAU) 2026 dan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) hingga 2024 kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku dengan total mencapai Rp653,08 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Maluku Anang Rohmawan di Ambon, Senin mengatakan penyaluran tambahan transfer ke daerah (TKD) tersebut telah seluruhnya disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah pada 7 Agustus 2026.

"Tambahan TKD yang disalurkan kepada pemerintah daerah di Maluku sebesar Rp653,08 miliar, terdiri atas tambahan DAU Rp577,87 miliar dan kurang bayar DBH sampai dengan 2024 sebesar Rp75,20 miliar," kata dia

Ia menjelaskan tambahan DAU tersebut diarahkan antara lain untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN) daerah, sementara kurang bayar DBH merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.

Menurut dia, tambahan alokasi TKD juga ditujukan untuk mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon, Masohi, Tual, dan Saumlaki kepada seluruh pemerintah daerah penerima di wilayah Maluku.

Untuk wilayah penyaluran KPPN Ambon, tambahan DAU dan kurang bayar DBH mencapai Rp218,31 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas tambahan DAU Rp188,45 miliar dan kurang bayar DBH Rp29,86 miliar.

Sementara KPPN Masohi menyalurkan Rp197,21 miliar, terdiri atas tambahan DAU Rp175,39 miliar dan kurang bayar DBH Rp21,82 miliar. KPPN Tual menyalurkan Rp162,73 miliar, sedangkan KPPN Saumlaki menyalurkan Rp74,84 miliar.

Anang mengatakan pemerintah daerah penerima diharapkan segera mengeksekusi belanja atas tambahan TKD tersebut sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemda diharapkan segera melakukan pembayaran sesuai dengan peruntukan tambahan TKD tersebut sehingga alokasi yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Penyaluran tambahan TKD tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, serta penyaluran dana treasury deposit facility pada 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.