Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenperin Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kawasan Industri Nasional

📅 Senin, 13 Apr 2026, 19:10 WIB | Oleh:
Kemenperin Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kawasan Industri Nasional Doc: Dokumentasi Kementerian Perindustrian
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperkuat tata kelola lingkungan pada kawasan industri melalui regulasi baru. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan iklim investasi manufaktur yang jauh lebih kondusif dan berkelanjutan.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya. Kebijakan ini mengatur tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci bagi rencana usaha di Kawasan Industri.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan. Upaya ini turut mendukung iklim investasi yang lebih kondusif,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (11/4) lalu.

Agus menyatakan bahwa instrumen ini memiliki peran yang sangat strategis bagi perlindungan alam nusantara. Menurutnya, regulasi tersebut akan meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus memperlancar seluruh proses perizinan operasional pabrik.

Agus pun menyatakan bahwa aturan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di tanah air. Ia menilai penyelarasan tersebut sangat penting guna mendukung transformasi sektor industri hijau yang modern.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII), Tri Supondy, menambahkan pendekatan risiko mendorong daya saing. Ia menginginkan kawasan industri dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap berwawasan lingkungan.

Tri memaparkan bahwa Direktorat Jenderal KPAII berperan aktif dalam merumuskan kebijakan pengembangan perwilayahan industri. Upaya tersebut diarahkan untuk menarik lebih banyak investasi asing guna mendukung pembangunan industri berkelanjutan.

“Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan,” kata Tri. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.