Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tembus Rp20,79 Triliun, Pembayaran Dana Pensiun Melonjak Tajam, Ada Apa?

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 01:50 WIB | Oleh:
Tembus Rp20,79 Triliun, Pembayaran Dana Pensiun Melonjak Tajam, Ada Apa? Doc: ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas
Ket. Arsip foto - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono (tengah) menghadiri Grand Launching Grha AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) di Jakarta, Jumat (23/1).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pembayaran manfaat dana pensiun yang mencapai Rp20,79 triliun hingga Februari 2026.

Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 14,26 persen secara tahunan, yang dipicu oleh meningkatnya jumlah peserta purna tugas serta dinamika ketenagakerjaan, termasuk dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal. Selain itu, terdapat faktor lain yang turut berkontribusi, seperti peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia maupun akibat pemutusan hubungan kerja,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis.

Di tengah kondisi perekonomian yang semakin dipenuhi ketidakpastian, ia pun meminta perusahaan pengelola dana pensiun untuk memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat pensiun.

Ia menyatakan upaya penguatan pengelolaan aset yang perlu dilakukan antara lain melalui penerapan strategi asset liability management (ALM), memastikan komitmen pendanaan dari pemberi kerja tetap terpenuhi, serta meningkatkan tata kelola yang baik di seluruh aspek operasional, termasuk pengelolaan investasi, kepesertaan dan pendanaan.

Ogi juga mengimbau pengelolaan keuangan dana pensiun agar disesuaikan dengan jenis program yang dijalankan, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Pada PPIP, manfaat pensiun yang dibayarkan merupakan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama masa kepesertaan, sedangkan pada PPMP, besaran manfaat pensiun mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).

OJK menetapkan sumber pendanaan manfaat pensiun bukan hanya berasal dari iuran para peserta, tapi juga dapat berasal dari hasil pengembangan investasi dana yang terkumpul.

Untuk memenuhi kewajiban sebagai pengelola dana pensiun, Ogi menegaskan perlunya menjaga adalah kecukupan aset dana pensiun untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun, melalui penerapan pengelolaan berbasis liability driven investment.

“Bagi dana pensiun yang telah mature dan tidak lagi menerima peserta baru, pembayaran manfaat lebih besar dari iuran merupakan hal yang wajar, sepanjang dana pensiun tetap memiliki aset yang memadai dan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Ogi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.