Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Perdagangan Karbon Khusus Industri Segera Terbit. Empat Industri Ini Wajib Ikuti

📅 Kamis, 13 Feb 2025, 18:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
 Aturan Perdagangan Karbon Khusus Industri Segera Terbit. Empat Industri Ini Wajib Ikuti Doc: istimewa
Ket. Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Apit Pria Nugraha dalam acara acara Carbon Neutrality (CN) Mobility Event di Gambir Expo, Kamis (13/2)

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengatur perdagangan karbon khusus untuk sektor industri. Di tahap awal, kebijakan ini wajib atau bersifat mandatory untuk diikuti oleh 4 sektor industri.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Apit Pria Nugraha mengatakan, pasar karbon yang akan dirilis berbeda dengan IDX Carbon yang sifatnya masih voluntary atau sukarela.

"Yang kami susun adalah mandatory carbon market. Yang sudah exist itu namanya voluntary carbon market," ujar Apit dalam acara Carbon Neutrality (CN) Mobility Event di Gambir Expo, Kamis (13/2).

Adapun empat sektor yang wajib mengikuti pemenuhan pembatasan emisi adalah industri semen, pupuk, baja dan kertas. Aturannya mandatory carbon market ini tengah dalam penyusunan demi upaya menurunkan emisi dalam negeri.

"Konteks wajibnya itu adalah wajib dikenakan kebijakan pembatasan emisi. Kita nyebutnya emission allowance," imbuhnya.

Dalam aturan perdagangan karbon ini, nantinya Kemenperin bakal menetapkan batasan atau jatah emisi yang boleh dikeluarkan oleh ke-empat industri tersebut. Apabila, dalam pelaksanaannya nanti realisasi emisi yang dikeluarkan melebihi batas, maka akan dikenakan pungutan.

Sebaliknya, apabila realisasi emisi yang dikeluarkan di bawah jatah yang diberikan, maka bisa diperdagangkan kepada industri lainnya.

"Nanti kan kita bandingkan aktual emisinya berapa dibandingkan dengan jatah. Misalnya kalau jatahnya 100, emission aktualnya 80. Yang 20-nya bisa dijual. Kalau dia lebih, misalnya 120, maka 20-nya ini mungkin sebagian kecil harus bayar pungutan emisi, bukan pajak (carbon tax)," jelas Apit.

Apit menekankan untuk pungutan kelebihan emisi hanya akan dikenakan 5 persen dari total kelebihannya. Misalnya, emisinya kelebihan 20, maka hanya 5 persen dari jumlah itu yang dikenakan pungutan.

"Ini pungutan emisi, misalnya cuma 5 persen dari kelebihannya. Sisanya yang 95 persen dari kelebihan itu, dari 20 tadi itu, itu bisa membeli dari pasar karbonnya, bisa membeli dari (industri) yang surplus" terangnya.

Sementara, alasan pemilihan empat industri yang wajib mengikuti kebijakan pembatasan adalah karena emisinya paling besar dan sulit untuk diturunkan. Hal ini berdasarkan hitung-hitungan yang sudah dilakukan Kemenperin.

"Empat subsektor itu istilahnya hard to abate. Hard to abate itu yang paling susah diturunin emisinya, karena emisinya juga mereka paling besar, dan konsumsi energinya paling besar juga. Dan ini ada hitung-hitungannya, bukan asal tembak ya," pungkas Apit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Sekjen PBB Soroti Tantangan Lonjakan Populasi Lansia

29 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Nasional
Menbud Optimistis Batik Ind...

Janice Tjen Tersingkir dari China Open

55 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Tersingkir dari...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.