KPK Ambi Aset Pekerjaan Umum dan Dikembalikan ke Pekerjaan Umum
📅 Jumat, 10 Apr 2026, 12:53 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Ini kejadian unik di dalam kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Mengapa? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil aset dari PU dan akhirnya menyerahkan aset rampasan negara senilai 3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Jaksa Penuntut Umum pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Feby Dwiyandospensy dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menjelaskan lembaga KPK tersebut memutuskan menyerahkan aset rampasan kepada Kementerian PU karena aset tersebut telah dipakai sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta-Kulonprogo.
Selain itu, dia mengatakan ada aset rampasan di ruas Probolinggo-Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam pembangunan jalan tol, sehingga turut dialihkan penggunaannya kepada Kementerian PU.
“Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) jalan tol,” kata Feby.
Ia melanjutkan, “Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU.”
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, dia menjelaskan aset yang diserahkan KPK tersebut sebelumnya terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa.
Aset yang terkait dengan Tagop terdiri atas tiga bidang tanah berikut bangunannya yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Aset tersebut meliputi satu bidang tanah seluas 52 meter persegi di Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang tanah seluas 3 meter persegi dan 139 meter persegi yang berada di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Total nilai aset Tagop mencapai Rp3.421.373.000.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga menjelaskan ada aset terkait kasus dugaan korupsi oleh Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari bersama Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013 sekaligus anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 Hasan Aminudin yang merupakan suaminya.
Aset Puput dan Hasan berupa satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur bernilai Rp465.932.000.
Oleh Rio Feisal
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!