Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Jakarta Beri Sanksi Rp10 Juta kepada Penyedia Jasa Angkut Sampah Nakal

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 07:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov DKI Jakarta Beri Sanksi Rp10 Juta kepada Penyedia Jasa Angkut Sampah Nakal Doc: ANTARA
Ket. Tangkapan layar lokasi pembuangan sampah ilegal di di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif Rp10 juta serta teguran tertulis pertama kepada penyedia jasa pengangkutan sampah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman yang terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Penindakan itu merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam menertibkan pengelolaan sampah sekaligus memastikan setiap penyedia jasa menjalankan kewajiban mereka sesuai ketentuan.

“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, dalam keterangan resmi, Rabu (12/8).

Dia mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap kendaraan maupun penyedia jasa lainnya yang diduga melakukan praktik pembuangan sampah secara ilegal.

“Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan,” ujar Dudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menuturkan pihaknya mulai melakukan identifikasi setelah menerima informasi mengenai video aktivitas pembuangan sampah ilegal pada Senin (10/8). Video tersebut beredar melalui akun Instagram @Ijoeel. 

Dari hasil penelusuran, kendaraan yang terekam dalam video itu teridentifikasi sebagai milik PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman.

DLH DKI kemudian memanggil perusahaan tersebut pada Selasa (11/8) untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Perwakilan PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman kemudian mengakui kendaraan di dalam video itu merupakan milik perusahaan.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan di lapangan juga menemukan adanya tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI (Sinar Berdikari Cemerlang Idaman) sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021,” ungkap Helmy.

Dia menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

“Pengawasan terus kami lakukan. Setiap temuan akan ditelusuri dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib,” tegas Helmy. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Daerah
Kadin Kota Jayapura Buka Pe...
Advertisement
Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Senin Ini

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Senin Ini

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.