Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Ungkap Jambret Modus Ojol di Denpasar Barat, Bali

📅 Rabu, 08 Apr 2026, 08:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah bersama tim, polisi berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel milik korban, sepeda motor, jaket ojek online, serta helm yang digunakan saat beraksi.

Menurut keterangan Kapolsek Denpasar Barat, motif pelaku melakukan kejahatan tersebut diduga karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat menggunakan jasa transportasi, dan memastikan pengemudi yang digunakan merupakan mitra resmi aplikasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
BPOM Bersama Universitas Ha...
Luar Negeri
Sejumlah Warga Terluka dala...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.