Polisi Ungkap Jambret Modus Ojol di Denpasar Barat, Bali
📅 Rabu, 08 Apr 2026, 08:15 WIB | Oleh: Tim PenulisMenindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah bersama tim, polisi berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel milik korban, sepeda motor, jaket ojek online, serta helm yang digunakan saat beraksi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut keterangan Kapolsek Denpasar Barat, motif pelaku melakukan kejahatan tersebut diduga karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat menggunakan jasa transportasi, dan memastikan pengemudi yang digunakan merupakan mitra resmi aplikasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!