Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Australia Bersihkan Ruang Digital: 4,7 Juta Pengguna Anak Dicabut dari Medsos

📅 Jumat, 16 Jan 2026, 15:35 WIB | Oleh:
Australia Bersihkan Ruang Digital: 4,7 Juta Pengguna Anak Dicabut dari Medsos Doc: AFP/DAVID GRAY

CANBERRA - Pemerintah Australia pada Jumat (16/1) mengatakan bahwa lebih dari 4,7 juta akun milik anak-anak dinonaktifkan dalam beberapa hari pertama pemberlakuan larangan pertama media sosial di dunia untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Data yang dirilis oleh Komisi Keamanan Daring Pemerintah Australia menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan media sosial telah menghapus akses ke sekitar 4,7 juta akun yang diidentifikasi sebagai milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun dalam beberapa hari setelah larangan tersebut berlaku pada 10 Desember 2025.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan cukup puas mengetahui perusahaan-perusahaan media sosial melakukan "upaya yang berarti" untuk mematuhi larangan tersebut.

"Perubahan tidak terjadi dalam semalam. Namun, tanda-tanda awal ini menunjukkan bahwa penting bagi kita untuk bertindak guna mewujudkan perubahan ini," katanya.

Komisioner eSafety Julie Inman Grant mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia "sangat senang" dengan hasil awal, tetapi mengakui adanya laporan bahwa beberapa akun milik anak-anak di bawah batasan usia tersebut masih aktif.

"Meskipun beberapa anak mungkin menemukan cara kreatif untuk tetap aktif di media sosial, penting untuk diingat bahwa sama seperti peraturan keselamatan lainnya yang ada di masyarakat, keberhasilan diukur dari pengurangan dampak negatif dan pemulihan norma-norma budaya," ujar dia.

Pemerintah Australia tidak merinci berapa banyak akun yang dinonaktifkan oleh masing-masing platform media sosial dari total 10 platform yang tercakup dalam larangan tersebut, termasuk TikTok, X, dan YouTube.

Meta pada Senin (12/1) mengumumkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan lebih dari 544.000 akun di platform-platformnya, yaitu Facebook, Instagram, dan Threads, per 11 Desember.

Berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh parlemen federal pada 2024, perusahaan media sosial yang gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menegakkan larangan tersebut akan dikenakan denda sebesar hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 33,17 juta dolar AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.