Jambret Mati Karena Kecelakaan, Si Pengejar Malah Dijadikan Tersangka
📅 Sabtu, 24 Jan 2026, 19:58 WIB | Oleh: Winoto Wahyu
Doc: Facebook Info Cegatan Jogja
Koran Jakarta - Kasus suami yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya di Sleman sedang ramai di media sosial, pasalnya sang suami malah dijadikan tersangka karena jambret yang dia kejar akhirnya tewas karena kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (suami korban jambret) bukan keputusan spontan atau sepihak. Menurutnya, proses hukum sudah melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.
Kami tidak memihak siapa pun. Unsur-unsur pidana dalam kecelakaan lalu lintas ini menurut kami sudah terpenuhi,” ujar AKP Mulyanto.
Polisi juga menekankan satu hal penting yang kerap luput dari sorotan publik yaitu dalam peristiwa ini ada dua orang (pelaku jambret) yang meninggal dunia.
“Kalau hanya melihat dari sisi ‘kasihan’, lalu mengabaikan fakta adanya korban jiwa, itu tidak memberikan kepastian hukum".
Sebaiknya Anda baca juga:
Suami Dijadikan Tersangka Karena Kejar Jambret
Seperti diketahui, Arista Minaya (korban jambret, 39) menceritakan, kejadian bermula saat dirinya dipepet dua orang berboncengan motor di Jembatan Layang Janti, Sleman. Tasnya dirampas. Ia berteriak minta tolong.
Saat itu, hanya ada dirinya dan sang suami di lokasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengetahui istrinya dijambret, Hogi langsung mengejar.
Kejar-kejaran itu berujung kecelakaan: motor pelaku jambret hilang kendali, menabrak tembok, dan keduanya meninggal dunia di tempat.
Kasus penjambretan gugur demi hukum karena pelaku jambret meninggal dunia.
Namun beberapa bulan kemudian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas, bahkan disebut melakukan pembelaan diri yang dinilai berlebihan.
Kini, Hogi berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS di bagian kaki, sementara berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Arista menegaskan suaminya bukan kriminal, melainkan suami yang spontan melindungi istri dari jambret.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
24 Jan 2026, 20:01 WIB.
Hahahhaaa... lucunya hukum di negeri ini ....
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!