Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Siap Pidanakan Finfluencer Nakal, Salah Info Keuangan Bisa Berujung Penjara!

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Siap Pidanakan Finfluencer Nakal, Salah Info Keuangan Bisa Berujung Penjara! Doc: Antara
Ket. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegar (doorstop) usai RDPU Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan adanya pasal pemberian sanksi pidana terhadap pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pada Senin.

“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer,” kata Friderica di Jakarta, Senin (6/4).

Friderica memandang bahwa pengaturan finfluencer perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang. Hal ini penting karena saat ini ketentuan yang kuat baru terdapat di sektor pasar modal.

Di sektor tersebut, jelas Friderica, UU Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara sektor jasa keuangan lainnya masih diperlukan penguatan pengaturan secara eksplisit.

Masih terkait dengan pelindungan konsumen, OJK pada kesempatan tersebut juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang, termasuk melalui penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan.

Dengan demikian, ujar Friderica, penyempurnaan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing.

“Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang dan memberikan manfaat yang optimal bagi sektor jasa keuangan dan tentu saja bagi perekonomian nasional,” kata Friderica.

Sebelumnya, OJK dalam berbagai kesempatan telah mengungkapkan rencana pengaturan atas perilaku finfluencer.

Friderica mengatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat.

“Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” kata Friderica yang saat itu menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK pada 8 Maret 2025.

Dalam konferensi pers reformasi pasar modal pada 31 Januari 2026, OJK juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan market conduct termasuk kepada para financial influencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa OJK tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer.

Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.