Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

ESDM Soroti Tambang Andesit Tanpa Izin di Jepara, Berpotensi Kurangi Cadangan Air.

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 14:02 WIB | Oleh:
ESDM Soroti Tambang Andesit Tanpa Izin di Jepara, Berpotensi Kurangi Cadangan Air. Doc: Antara Foto
Ket. Aktivitas tambang andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga merusak lingkungan karena dia sumber mata air terbuka, sehingga berpotensi mengurangi cadangan air untuk masyarakat setempat.

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria menyayangkan aktivitas tambang andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena berpotensi mengurangi cadangan air di wilayah sekitar.

"Kami meminta aktivitas tambang dihentikan untuk mencegah dampak lingkungan lebih lanjut, karena terdapat dua titik mata air yang dibuka karena aktivitas galian tersebut," kata Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Sinung Sugeng Arianto di Jepara, Jumat.

Ia mengatakan, jalur aliran air bawah permukaan tidak boleh dipotong oleh aktivitas penambangan, yang seharusnya dilakukan pada zona batuan kering dan menghindari area yang menjadi jalur aliran air bawah permukaan.

"Yang mengandung air itu harus dihindari. Tempat yang diambil batunya seharusnya berada di zona kering. Jangan sampai memotong jalur aliran air bawah permukaan," ujarnya ketika mendampingi Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi di tiga lokasi di Jepara.

Ia menjelaskan, air bawah permukaan mengalir melalui celah batuan yang menerima resapan dari permukaan. Ketika jalur tersebut dipotong, mata air dapat terbuka dan cadangan air di bagian atas kawasan berpotensi berkurang.

"Kalau tidak ada cadangan dari tempat lain, otomatis air di perkampungan maupun wilayah di atasnya bisa menjadi kekurangan air," ujarnya.

Menurut Sinung, pemulihan jalur aliran air dapat dilakukan dengan rekayasa teknis, seperti pembuatan bendungan. Namun, cara tersebut membutuhkan biaya besar sehingga langkah terbaik adalah mencegah penambangan pada area yang mengandung aliran air.

"Jangan sampai lokasi yang keluar airnya itu ditambang," ujarnya.

Selain berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, Sinung menegaskan tambang tanpa izin harus dihentikan. Pelaku masih diberi kesempatan mengurus perizinan sesuai ketentuan, sepanjang lokasi tambang memenuhi persyaratan tata ruang dan teknis.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara telah menutup lokasi tambang di Desa Pancur saat inspeksi lapangan pada Rabu (15/7). Apabila aktivitas kembali dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Jalan Tol Bayung Lencir akan Menghubungkan Sumsel-Jambi

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Jalan Tol Bayung Lencir aka...

UB Kembangkan Bilik Toilet Modular Berbahan Sampah Plastik

49 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
UB Kembangkan Bilik Toilet ...
Megapolitan
Jakarta Sukses Besar Berhas...

Inovasi dan Terobosan untuk Komoditas Cabai

58 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Inovasi dan Terobosan untuk...

Laskar Mataram Pastikan Tetap Bermarkas di Bantul

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Laskar Mataram Pastikan Tet...
Event Jakarta Akhir Pekan 18-19 Juli 2026: Ada Flying Trapeze hingga Diskon FJGS

Event Jakarta Akhir Pekan 18-19 Juli 2026: Ada Flying Trapeze hingga Diskon FJGS

17 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.