Pembatasan Rasa Longgar: BBM Subsidi Diatur, Tapi Tak Benar-Benar Dibatasi
📅 Selasa, 31 Mar 2026, 21:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat tampak seperti langkah tegas, namun menyisakan ironi: pembatasan yang terasa longgar tapi dianggap ketat.
Di satu sisi, aturan ini ingin menegaskan keberpihakan pada subsidi yang lebih tepat sasaran, tetapi di sisi lain, batasan tersebut masih cukup besar untuk tetap mengakomodasi konsumsi kelompok yang sebenarnya tidak menjadi prioritas.
Alih-alih menjadi instrumen koreksi yang tajam, kebijakan ini berpotensi menjadi kompromi setengah hati—cukup untuk terlihat mengatur, namun belum tentu efektif mengubah pola konsumsi.
Dalam konteks ini, pembatasan terasa lebih sebagai simbol pengendalian daripada solusi struktural atas masalah subsidi yang selama ini cenderung bocor dan tidak efisien.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan kode batang (barcode) dengan batas wajar 50 liter per kendaraan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global, dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3).
Lebih lanjut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi, seperti biosolar maupun Pertalite, sebanyak 50 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan pribadi roda empat sudah cukup untuk mengisi kendaraan hingga penuh.
“Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana,” ujar Bahlil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar tersebut selaras dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang beredar di kalangan media.
Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
Dalam SK tersebut, memuat rencana pembatasan pembelian Pertalite, dengan kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Selain itu, SK tersebut juga mencantumkan pembatasan biosolar dengan kriteria paling banyak 50 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!