Mensos Dorong Pemda Gunakan DTSEN
📅 Selasa, 31 Mar 2026, 22:30 WIB | Oleh: Ilham SudrajatGRESIK - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah menjadikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pedoman. Menurut dia, DTSEN bisa menjadi acuan program perlindungan sosial nasional.
Mensos mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penggunaan satu data sosial nasional yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
“Maka dengan adanya instruksi Presiden ini, diharapkan datanya tunggal,” ucap dia dalam acara Kolaborasi Program Prioritas Presiden di Aula Mandala Bhakti Praja Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Senin (30/3).
Ia mengatakan, DTSEN harus menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah. Mensos mengatakan, program bantuan sosial harus menggunakan satu data yang sama.
Saifullah Yusuf mengatakan, DTSEN bersifat dinamis dan harus terus diperbarui. Data penduduk berubah setiap hari karena berbagai peristiwa sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jangan ada yang menganggap data ini statis," ucap dia.
Ia pun mengajak pemerintah daerah terus memutakhirkan DTSEN yang dilakukan melalui jalur formal dari RT dan RW.
Mensos menilai RT dan RW paling mengetahui kondisi warga sekitarnya. “Jalur formal itu dimulai dari RT dan RW,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui aplikasi Cek Bansos. Pemutakhiran data juga bisa melalui call center dan WhatsApp Kemensos.
"Aplikasi Cek Bansos ini untuk masyarakat luas," ucap dia.
Selain itu, Saifullah Yusuf mengatakan DTESN juga berkaitan dengan program unggulan pemerintah Sekolah Rakyat.
Program yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem desil satu dan dua itu didapatkan dari DTSEN.
"Yang sekolah di Sekolah Rakyat adalah mereka yang ada di desil satu dan dua DTSEN," kata dia.
Ia mengatakan program Sekolah Rakyat untuk masyarakat yang belum terjangkau pembangunan. Program tersebut diharapkan meningkatkan akses pendidikan masyarakat miskin. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!