Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI

📅 Rabu, 22 Apr 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Alat pemadam api portable.

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional melalui penerapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Kebijakan ini menjadi instrumen strategis untuk menjamin mutu produk serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penegakan hukum terhadap produk yang tidak memiliki sertifikat SNI merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan," kata Menperin di Jakarta, Rabu (22/4).

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian telah melaksanakan pemusnahan terhadap produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri atas 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus berisi APAP.

Kegiatan ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Polri, perwakilan Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP), serta para pemangku kepentingan terkait.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketidakpatuhan importir terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib. Berdasarkan hasil penyidikan, produk APAP tersebut merupakan hasil impor yang tidak memiliki Sertifikat SNI.

Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI," tegas Agus.

Produk APAP yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI. Pelaku usaha juga dilarang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Menperin juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat SNI bagi produk yang diwajibkan. "Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kemenperin berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan melalui sinergi dengan kementerian/lembaga terkait. Pemerintah juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Perlindungan konsumen

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari menjelaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan pemberlakuan SNI wajib sangat penting untuk menjamin setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.