Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kritik Kemenko PM Terkait Kasus Videografer Amsal: Pemahaman Nilai Karya Kreatif Masih Minim

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 12:35 WIB | Oleh:
Kritik Kemenko PM Terkait Kasus Videografer Amsal: Pemahaman Nilai Karya Kreatif Masih Minim Doc: ANTARA
Ket. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menilai kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu mencerminkan masih terbatasnya pemahaman terhadap nilai karya intelektual di industri kreatif.

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menilai kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu mencerminkan masih terbatasnya pemahaman terhadap nilai karya intelektual di industri kreatif. Pemerintah juga menyoroti adanya dugaan kekeliruan dalam penanganan perkara tersebut karena posisi Amsal dinilai bukan sebagai pengambil kebijakan anggaran.

Menurut kementerian, peran tenaga kreatif dalam proses produksi memiliki kontribusi signifikan terhadap nilai akhir sebuah karya. Namun, dalam praktiknya, aspek tersebut kerap belum dipahami secara utuh dalam sistem pengelolaan proyek maupun penegakan hukum.

"Di dalam industri kreatif, elemen pascaproduksi merupakan jantung dari nilai tambah sebuah produk," demikian pernyataan kementerian.

Pemerintah menilai, mengabaikan biaya jasa kreatif sama halnya dengan mengabaikan profesionalisme dan martabat pelaku industri. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan ekosistem kreatif secara keseluruhan jika tidak segera dibenahi.

Dalam kasus yang menjerat Amsal, kementerian menegaskan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penyedia jasa profesional. Ia disebut hanya mengajukan proposal kerja secara transparan sesuai kompetensi yang dimiliki, tanpa memiliki kewenangan dalam menentukan alokasi anggaran negara.

"Yang bersangkutan bukan pemegang otoritas anggaran," tegasnya.

Oleh karena itu, pemerintah memandang penting adanya kejelasan dalam memetakan peran setiap pihak dalam sebuah proyek, khususnya yang melibatkan anggaran publik. Hal ini dinilai krusial agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Kasus ini juga menjadi momentum untuk mendorong peningkatan literasi hukum di sektor industri kreatif. Pemerintah menilai perlu adanya pemahaman yang lebih baik terkait mekanisme kerja, struktur tanggung jawab, serta nilai ekonomi dari karya kreatif.

Selain itu, kementerian menekankan perlunya perlindungan terhadap pekerja kreatif yang selama ini menjadi bagian penting dalam industri. Tanpa perlindungan yang memadai, potensi pertumbuhan sektor ini dikhawatirkan akan terhambat.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa industri kreatif merupakan salah satu sektor strategis yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, penanganan kasus yang melibatkan pelaku industri harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

Ke depan, pemerintah mendorong adanya sinkronisasi antara regulasi, praktik industri, dan penegakan hukum. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku.

"Penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks dan peran masing-masing pihak," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

23 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.