KPK: Maktour dan Kesthuri Intens Minta Tambahan Kuota Haji 2024
📅 Selasa, 31 Mar 2026, 10:49 WIB | Oleh: Yebdi Trismar“Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro, red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.
Adapun tersangka pada klaster pertama adalah penyelenggara negara pada saat terjadinya kasus dugaan korupsi, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Untuk klaster kedua, tersangkanya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!