Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK: Maktour dan Kesthuri Intens Minta Tambahan Kuota Haji 2024

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 10:49 WIB | Oleh:
KPK: Maktour dan Kesthuri Intens Minta Tambahan Kuota Haji 2024 Doc: Antara Foto
Ket. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) aktif minta kuota haji tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Ismail dan Asrul aktif meminta hal tersebut bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen sama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Selain itu, dia mengatakan Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga mendapatkan kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

“T0 itu, jadi yang daftar dan berangkat di tahun yang sama. Jadi, tidak ada menunggunya, sehingga itu bayarannya menjadi lebih mahal,” jelasnya.

Oleh sebab itu, KPK menduga Ismail memberikan 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama pada saat itu, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.

KPK menduga Maktour kemudian meraih untung secara tidak sah hingga Rp27,8 miliar.

Sementara untuk Asrul, KPK menduga yang bersangkutan memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex.

“Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Asep.

Adapun baik Ismail maupun Asrul memberikan uang kepada Gus Alex dan Hilman karena sebagai representasi Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag pada saat itu.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

23 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.