Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Penajam, Kaltim Bisa Titipkan Kendaraannya di Mapolres saat Mudik

📅 Minggu, 15 Mar 2026, 12:55 WIB | Oleh:
Warga Penajam, Kaltim Bisa Titipkan Kendaraannya di Mapolres saat Mudik Doc: antara foto
Ket. Kepala Polres (Kapolres) Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Alek Danantara, Minggu (15/3).

PENAJAM PASER UTARA - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Lebaran di kampung halaman bisa menitipkan kendaraan di markas Kepolisian Resor (Polres) setempat.

"Masyarakat boleh menitipkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di halaman markas kepolisian ketika mudik, tanpa dipungut biaya alias gratis," ujar Kepala Polres (Kapolres) Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Alek Danantara, Minggu (15/3).

Dia mengatakan, layanan penitipan kendaraan diharapkan bisa menekan tindak kejahatan yang memanfaatkan rumah-rumah kosong ketika ditinggal mudik.

Penitipan kendaraan tersebut tidak hanya terbatas di Markas Polres Penajam Paser Utara, tetapi juga bisa dilakukan di Markas Kepolisian Sektor atau Polsek Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku.

Masyarakat yang berminat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat cukup memberikan data identitas diri dan dokumen kendaraan, seperti salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB, serta identitas pemilik kendaraan.

"Warga boleh kapan saja menitipkan kendaraan sebelum berangkat mudik, dengan langsung mendatangi markas kepolisian dan menyerahkan data diri dan dokumen kendaraan," jelasnya.

Kemudian masyarakat yang menitipkan kendaraan akan diberikan bukti tanda terima resmi, untuk mengambil kendaraan setelah kembali dari perjalanan mudik.

Jasa layanan dengan menyediakan tempat parkir kendaraan, kata dia, bertujuan mengamankan kendaraan warga yang mudik selama Lebaran guna menekan kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Penitipan kendaraan di markas kepolisian lebih aman daripada menitipkan kepada tetangga, apalagi disimpan di halaman rumah karena dapat memancing niat jahat pelaku pencurian untuk bertindak kriminal," kata Andreas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.