BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta PBI Nonaktif Tetap Dilayani selama Mudik
📅 Selasa, 10 Mar 2026, 14:47 WIB | Oleh: Ilham SudrajatSelain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta," kata dia.
"Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut. Maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Abdi. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!