THR ASN, Pemkab Banyumas Masih Hitung Kemampuan Anggaran
📅 Minggu, 08 Mar 2026, 13:35 WIB | Oleh: Sriyono“Kalau memang diperlukan kita siapkan. Secara teknis nanti akan dibicarakan lebih lanjut,” kata Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz di Semarang, Rabu (4/3), mengatakan Pemprov Jateng mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya pada 2–31 Maret 2026 untuk memfasilitasi pengaduan para pekerja yang tidak terpenuhi haknya untuk mendapatkan THR dari perusahaannya.
Ia memastikan pengawasan ketat terhadap pemberian THR Idul Fitri 2026, dengan mengaktifkan Posko THR di Kantor Disnakertrans Jateng, serta enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, kata dia, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, lewat Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).
Menurut dia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!