THR ASN, Pemkab Banyumas Masih Hitung Kemampuan Anggaran
📅 Minggu, 08 Mar 2026, 13:35 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), masih menghitung kemampuan anggaran daerah untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (8/3), mengatakan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat dipastikan aman, sedangkan gaji ke-14 atau THR masih dalam tahap penghitungan.
“Gaji ke-13 sudah aman. Tinggal menuju gaji ke-14 atau THR yang masih kita hitung karena kemampuan anggaran,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan kebijakan mengenai THR bagi ASN merupakan keputusan pemerintah pusat, namun pembiayaannya tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut dia, kondisi APBD Kabupaten Banyumas saat ini menjadi pertimbangan utama, sehingga pemerintah daerah perlu menyusun skema yang tepat agar kebijakan tersebut tidak membebani keuangan daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Keputusannya dari pemerintah pusat, tetapi bebannya ada di APBD. Sementara kondisi APBD kita juga harus dihitung,” katanya menegaskan.
Ia mengatakan Pemkab Banyumas telah melakukan pembahasan internal dengan jajaran pemerintah daerah untuk mencari skema yang memungkinkan terkait pencairan THR tersebut.
Meskipun demikian, Pemkab Banyumas menargetkan pencairan tunjangan bagi ASN dapat dilakukan sebelum Lebaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pokoknya sebelum Lebaran ada pencairan,” katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Banyumas agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau perusahaan swasta kami hanya bisa mengimbau agar mereka juga memberikan THR kepada pekerjanya,” katanya.
Terkait dengan pengaduan THR bagi pekerja, dia mengatakan pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penanganan laporan masyarakat.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang membuka posko pengaduan THR di tujuh lokasi, salah satunya Kabupaten Banyumas.
Ia menambahkan keberadaan posko tersebut bertujuan menampung laporan pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!