Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 15:30 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan layanan pemakaman gratis bagi warga di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meringankan beban masyarakat yang sedang berduka.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan layanan pemakaman gratis bagi warga di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meringankan beban masyarakat yang sedang berduka.

Layanan tersebut mencakup berbagai fasilitas mulai dari pengurusan izin makam hingga proses pemakaman tanpa biaya. Pemerintah memastikan setiap warga Jakarta tetap mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan transparan tanpa adanya pungutan liar.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta M. Fajar Sauri mengatakan kebijakan pemakaman gratis merupakan bentuk kehadiran pemerintah saat warga menghadapi masa sulit. Menurutnya, layanan tersebut juga memastikan seluruh proses pemakaman berjalan tertib dan manusiawi.

"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," ujar Fajar di Jakarta, Kamis (5/3).

Fajar menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan pelayanan pemakaman berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh tahapan layanan, mulai dari pemulasaraan hingga proses pemakaman, telah diatur dalam sistem pelayanan resmi pemerintah daerah.

Selain pemakaman gratis, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat. Fasilitas tersebut meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang seluruhnya tidak dipungut biaya alias Rp0.

Pemerintah juga menyiapkan layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline yang telah disediakan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pemulasaraan jenazah yang mencakup peralatan memandikan jenazah serta petugas yang membantu proses tersebut. Di area TPU juga tersedia sarana pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara yang dapat digunakan tanpa biaya tambahan.

Tak hanya itu, proses penggalian dan penutupan makam juga dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dengan demikian, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk proses pemakaman.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum atau almarhumah, identitas ahli waris, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Pengurusan izin makam kini juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Digitalisasi ini diharapkan mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi, atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan. Jika ditemukan praktik pungutan liar atau kendala pelayanan, masyarakat dapat melapor melalui hotline resmi, aplikasi JAKI, maupun kanal media sosial resmi pemerintah daerah.

"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Fajar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Daerah
Polda Jatim Dalami Motif Pe...
Nasional
Duka Gempa NTT Sampai ke Am...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.