Kejutan Sidak! Produk Impor Ilegal Ditemukan Saat Razia Parcel di Tulungagung
📅 Sabtu, 28 Feb 2026, 14:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Destyan Sujarwoko
TULUNGAGUNG – Penguatan pengawasan keamanan pangan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri menjadi krusial karena periode ini identik dengan lonjakan konsumsi dan perputaran produk pangan yang jauh lebih tinggi dari biasanya.
Permintaan yang meningkat tajam berisiko memicu praktik distribusi yang abai terhadap standar mutu, mulai dari penyimpanan yang tidak layak hingga peredaran produk kedaluwarsa atau tidak memenuhi ketentuan keamanan.
Selain aspek kesehatan masyarakat, pengawasan yang ketat juga berfungsi menjaga stabilitas kepercayaan konsumen.
Gangguan keamanan pangan dapat berdampak sistemik, bukan hanya pada individu yang terdampak, tetapi juga terhadap reputasi pelaku usaha dan stabilitas harga.
Dalam konteks ini, sinergi antara otoritas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan rantai pasok tetap aman, transparan, dan akuntabel.
Sebaiknya Anda baca juga:
Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah swalayan penjual parcel dan produk makanan-minuman di Tulungagung, Jawa Timur, dan menemukan produk impor tanpa izin edar (ilegal) serta kemasan rusak yang diminta segera ditarik dari peredaran.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Tulungagung Fira Permata Sari, Jumat (28/2), mengatakan sidak dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, BPOM Kediri, Disperindag, dan Dinkop UM Tulungagung dengan menyasar dua swalayan besar di daerah itu.
"Setiap tahun kami rutin menggelar sidak untuk memastikan keamanan pangan yang diedarkan, terutama menjelang Idul Fitri," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pemeriksaan terhadap sekitar 20 item produk, petugas menemukan satu produk bumbu impor asal China yang belum memiliki izin edar dari pemerintah dan masih berlabel bahasa asing.
"Kami mendapati satu item produk impor yang belum memiliki izin edar. Produk seperti ini tidak boleh diedarkan kepada masyarakat," katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan penggunaan satu nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk beberapa jenis produk berbeda, padahal satu nomor PIRT hanya berlaku untuk satu jenis produk.
Temuan lain meliputi produk yang mendekati masa kedaluwarsa serta kemasan rusak seperti kaleng dan susu kotak penyok yang berpotensi memengaruhi kualitas pangan.
Atas temuan tersebut, petugas meminta manajemen swalayan segera menarik produk dari etalase dan melakukan evaluasi pengawasan mutu (quality control).
Sidak ini mengacu pada Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan di sarana peredaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!