Foto: Pengungkapan kasus importasi ilegal dan TPPU
-
Ads📅 Selasa, 16 Des 2025, 09:10 WIB
Petugas memasang garis polisi di dekat barang bukti ballpress pakaian bekas impor ilegal saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan berupa impor yang dilarang di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menangkap tersangka berinisial ZK dan SB karena mengimpor pakaian bekas untuk dijual di Indonesia yang keuntungannya digunakan untuk mengembangkan usaha di bidang transportasi dan toko pakaian milik tersangka ZT dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain.
Foto: Pengungkapan kasus importasi ilegal dan TPPU
Doc. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.