Pemkab Situbondo Permudah Izin Investasi Hotel Bintang 4 di Kawasan Pesisir Kendit
📅 Minggu, 21 Jun 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Situbondo - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya dengan memberikan pendampingan terkait dengan perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro mencontohkan salah satu investor yang merencanakan membangun hotel bintang empat di kawasan pesisir Dusun Pecaron, Desa Kalatakan, Kecamatan Kendit.
"Kepada pihak pengusaha kami mengarahkan untuk tetap tertib mengurus perizinan sesuai ketentuan perundangan, baik izin di wilayah darat maupun izin di wilayah laut yang diperlukan," katanya di Situbondo, Sabtu (20/6).
Dadang membenarkan bahwa aktivitas pemasangan pagar pembatas lahan yang dilakukan PT Kaixin dapat dipahami sebagai upaya pengamanan aset sebelum pelaksanaan pembangunan hotel.
Selain menjadi bukti fisik pengamanan aset, lanjut dia, langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami juga menyampaikan seluruh tahapan investasi harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan kami juga telah mengarahkan perusahaan agar tertib mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan," kata Dadang.
Sementara itu, perwakilan dari PT Kaixin, Elvira mengatakan aktivitas pembangunan pagar itu merupakan kegiatan yang dilakukan sebagai langkah pengamanan aset yang telah mereka miliki.
"Fokus perusahaan saat ini adalah memastikan status hukum lahan telah tuntas sebelum memasuki tahap konstruksi, jadi kegiatan yang dilakukan di lapangan masih sebatas pengamanan aset," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Elvira menyatakan bahwa PT Kaixin berkomitmen mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk mengurus berbagai izin yang dipersyaratkan sebelum hotel dibangun.
"Kami akan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, setelah seluruh aspek legalitas lahan dan perizinan selesai, baru perusahaan dapat menyusun tahapan pembangunan sesuai rencana investasi yang telah disampaikan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!