Bertemu Wapres, IKPI Dorong Penguatan Regulasi Strategis Cegah Korupsi dan Transaksi Ilegal
📅 Sabtu, 28 Feb 2026, 08:47 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA-Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa pencegahan praktik penyimpangan, tindak pidana korupsi, serta transaksi ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap individu. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat audiensi Pengurus Pusat IKPI dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2).
Dalam pertemuan tersebut, IKPI memaparkan pandangan bahwa pendekatan sistemik dan penguatan regulasi strategis menjadi kunci untuk menutup celah praktik korupsi, pencucian uang, dan penyimpangan keuangan. Menurut Vaudy, momentum ini penting menyusul sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi belakangan ini.
“Kami pengurus pusat IKPI menyampaikan pandangan bahwa pencegahan praktik-praktik penyimpangan memerlukan pendekatan sistemik dan melibatkan banyak pihak, tidak hanya pendekatan hukum terhadap individu. Kami juga mendorong penguatan regulasi melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang bersifat strategis,” ujar Vaudy dalam paparannya.
Pertama, IKPI mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah DPR RI. Vaudy menilai regulasi tersebut penting untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar agar aliran dana lebih mudah terlacak melalui sistem keuangan formal.
“Karena kita melihat dalam OTT kemarin terdapat uang tunai dalam jumlah besar, maka kami mengusulkan perlunya pembahasan bahkan pengesahan undang-undang tentang pembatasan transaksi uang kartal. Ini sudah masuk Prolegnas jangka menengah DPR RI,” tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua, IKPI juga mendorong pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Redenominasi Rupiah. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar penyederhanaan nominal mata uang, tetapi juga bagian dari modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Redenominasi dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong masyarakat semakin mengandalkan transaksi non tunai sehingga tercatat dalam sistem,” jelas Vaudy.
Ketiga, IKPI kembali menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak. Menurut Vaudy, regulasi khusus tersebut krusial untuk memberikan kepastian hukum dan standar profesi, sekaligus melindungi wajib pajak dalam memperoleh pendampingan yang profesional dan akuntabel.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Undang-Undang Konsultan Pajak akan memperjelas standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi. Ini bukan hanya untuk profesi, tetapi juga menjadi instrumen pendukung dalam mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.
Pentinya kolaborasi
Audiensi tersebut juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, otoritas penegak hukum, serta organisasi profesi dalam membangun sistem pencegahan yang lebih kokoh. IKPI menilai reformasi regulasi harus berjalan seiring dengan edukasi dan peningkatan literasi keuangan serta perpajakan di masyarakat.
Melalui pertemuan dengan Wakil Presiden, IKPI berharap usulan penguatan regulasi strategis tersebut dapat menjadi bagian dari agenda kebijakan nasional. Dengan pendekatan yang komprehensif dan sistemik, upaya pencegahan korupsi dan pengamanan penerimaan negara diyakini akan lebih efektif dan berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!