Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bank Himbara Harus Fokus Biayai Sektor Riil, Terutama Ekonomi Kerakyatan

📅 Kamis, 19 Feb 2026, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Wajib Agunan

Pada kesempatan lain, Peneliti Sustainability Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi mengatakan Pemerintah sebenarnya sudah memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan skema subsidi bunga sehingga bunga yang dikenakan ke nasabah hanya berkisar 6 persen.

Pada 2025 lalu, penyakurannya mencapai 270 triliun rupiah, angka yang luar biasa untuk mendorong perputaran ekonomi riil di masyarakat khususnya untuk UMKM.

Meski demikian, dalam penyalurannya Himbara tetap meminta agunan untuk yang 25 juta rupiah ke atas. Padahal, syarat dari Pemerintah penyaluran hingga 100 juta rupiah, nasabah tidak perlu menyerahkan agunan.

“Praktiknya di lapangan, kisaran 25 juta rupiah saja sudah wajib agunan misalnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan,” katanya.

Dari pengalaman tersebut, bank semestinya tidak sekedar menggenjot kredit, tetapi melakukan asesment secara lebih detail untuk memastikan kredit tepat sasaran ke mereka yang memang mampu untuk mengelola tambahan modal.

“Jika kredit diberikan sekadar berorientasi konsumtif risiko gagal bayarnya akan sangat besar, di sinilah manajemen perbankan hingga level manager lapangan harus sangat berhati-hati menghindari rasio Non-Performing Loan (NPL) yang meningkat,”papar Hafidz.

Dia pun menawarkan beberapa inovasi kredit yang dapat dilakukan bank himbara, misalnya dengan sindikasi kredit ke koperasi, atau dorongan sindikasi keuangan misalnya ke BUMdes.

Untuk itu, perbankan harus ikut serta dalam proses pendampingan, dan edukasi literasi keuangan. “Bank bisa memadukanCorporate Social Responsibility/ CSR-nya dengan skema creating share value dimana fokusnya membina UMKM, kelompok nelayan dan petani, lalu kredit menjadi instrumen akselerator untuk mengembangkan kapasitas ekonomi mereka,” ungkap Hafidz.

Opsi lain yang bisa dilakukan antara lain membuat kesepakatan antara OJK, Pemerintah dan Himbara, menyepakati plafon kredit yang lebih tinggi dengan tenor atau cicilan pengembalian dalam jangka waktu lebih panjang. Misalnya dari maksimal 5 tahun ke 8 tahun, sehingga cicilannya akan lebih ringan, dan membuka akses inklusi serta pertumbuhan kredit perbankan yang lebih luas.

Dari sisi banknya, mereka diminta menghapus biaya tambahan seperti beban provisi, jaminan harga pasti untuk notaris atau bisa memberi subsidi biaya guna memastikan pinjaman benar-benar sampai ke masyarakat secara optimal.

Bank juga diminta membuka akses skema cicilan mingguan untuk meringankan kalangan pedagang dan pekerja informal, yang selama ini terjerat oleh skema kredit berbunga tinggi baik lembaga keuangan formal ataupun informal (pinjol).

Dia juga memandang perlu memberi skema asuransi pertanggungan gagal panen, kecelakaan kerja/usaha, dan kematian yang bisa dikerjasamakan dengan BPJS ketenagakerjaan, sehingga risiko bisa dikurangi sekaligus membuka peluang baru bagi perluasan keanggotaan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja diluar hubungan kerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Masih Ditelusuri Jumlah Pas...
Olahraga
Akhirnya Randal Kolo Muani ...
Nasional
Sistem Pilkada Perlu Direfo...
Megapolitan
Wisatawan Mancanegara Ikut ...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.