Analisis Hukum Ketentuan UU Tipikor 1999/2001
📅 Selasa, 10 Feb 2026, 01:00 WIB | Oleh: Redaktur PelaksanaBahkan, dalam pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP Tahun 2023–2025 telah diperkenalkan mekanisme Penundaan Penuntutan (deferred prosecution) oleh jaksa penuntut umum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan syarat tersangka mengakui perbuatannya dan bersedia membayar denda atau penalti kepada negara sesuai ketentuan kejaksaan.
Pembaruan hukum pidana ini bertujuan menciptakan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif, serta meninggalkan paradigma pembalasan. Selain itu, asas hukum pidana juga mengalami pergeseran, dari asas tiada pidana tanpa kesalahan menuju asas tiada pidana tanpa pemaafan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!