Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Analisis Hukum Ketentuan UU Tipikor 1999/2001

📅 Selasa, 10 Feb 2026, 01:00 WIB | Oleh:

Bahkan, dalam pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP Tahun 2023–2025 telah diperkenalkan mekanisme Penundaan Penuntutan (deferred prosecution) oleh jaksa penuntut umum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan syarat tersangka mengakui perbuatannya dan bersedia membayar denda atau penalti kepada negara sesuai ketentuan kejaksaan.

Pembaruan hukum pidana ini bertujuan menciptakan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif, serta meninggalkan paradigma pembalasan. Selain itu, asas hukum pidana juga mengalami pergeseran, dari asas tiada pidana tanpa kesalahan menuju asas tiada pidana tanpa pemaafan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Prancis Perketat Investasi ...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.