Analisis Hukum Ketentuan UU Tipikor 1999/2001
📅 Selasa, 10 Feb 2026, 01:00 WIB | Oleh: Redaktur Pelaksana
Doc: istimewa
Oleh: Romli Atmasasmita
Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor 1999/2001), perkara korupsi meningkat pesat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, yang telah merugikan keuangan negara lebih dari satu triliun rupiah. Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari dana APBN/APBD setiap tahun, dengan lebih dari sepuluh terdakwa yang telah dijatuhi pidana penjara rata-rata di atas lima (5) tahun, pidana denda sebesar 1 miliar rupiah, serta pidana uang pengganti (PUP) lebih dari satu miliar rupiah.
Selain kuantitas perkara yang cenderung meningkat setiap tahun, kualitas modus operandi korupsi pun mengalami perkembangan. Semula korupsi dilakukan dalam bentuk suap (bribery) dan hubungan transaksional antarperorangan, kemudian berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam arti luas.
Pada awalnya, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dinilai berdasarkan perkiraan kerugian total (total loss) yang bersifat potensial. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor .........., kerugian keuangan negara dinyatakan harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), dengan maksud untuk menciptakan kepastian hukum yang adil, baik bagi terdakwa maupun negara.
Namun demikian, pada hakikatnya UU Tipikor Tahun 1999/2001 masih menganut filosofi pembalasan berdasarkan ajaran positivisme hukum dengan teori kesalahan yang bersifat monistik. Artinya, tindak pidana korupsi cukup dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur tipikor tanpa harus mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur kesalahan dalam tindak pidana tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, sering ditemukan perkara tindak pidana korupsi yang dibuktikan hanya dengan pemenuhan unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum pada tahap penyidikan kerap lebih mendahulukan temuan adanya kerugian keuangan negara yang didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP Investigatif) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP, meskipun unsur perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maupun unsur penyalahgunaan wewenang, belum ditemukan.
Kebiasaan buruk aparat penegak hukum terkait kerugian keuangan negara adalah membesar-besarkan nilai kerugian dalam perkara korupsi tertentu sehingga membentuk persepsi negatif masyarakat, khususnya terhadap tersangka korupsi, jauh sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk kezaliman aparat penegak hukum yang merugikan hak asasi tersangka atau terdakwa sepanjang hidupnya, melalui vonis sosial masyarakat yang bersifat apriori dan menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kezaliman dalam penegakan hukum perkara korupsi dalam praktik semakin diperparah oleh kesesatan hukum aparat penegak hukum dalam menganalisis ketentuan-ketentuan UU Tipikor Tahun 1999/2001. Dalam UU Tipikor tersebut terdapat 31 (tiga puluh satu) ketentuan pidana yang bervariasi, mulai dari tindak pidana suap, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, hingga tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Ketentuan Pembatasan
Namun demikian, UU Tipikor 1999/2001 secara eksplisit maupun implisit juga memuat ketentuan yang membatasi jangkauan penerapannya sehingga tidak menjadi pukat harimau atau all embracing act (UU sapu jagat). Ketentuan pembatasan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 14 dan Pasal 32 ayat (1).
Pasal 14 UU Tipikor menyatakan bahwa agar UU Tipikor 1999/2001 dapat diberlakukan terhadap pelanggaran undang-undang pidana yang bersifat administratif, seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Pertambangan, dan undang-undang sektoral lainnya, maka pelanggaran tersebut harus dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana korupsi. Tanpa pernyataan tersebut, ketentuan pidana yang berlaku adalah ketentuan dalam undang-undang sektoral yang bersangkutan, bukan UU Tipikor 1999/2001, meskipun terdapat kerugian keuangan negara yang signifikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atau BPKP.
Pembatasan jangkauan UU Tipikor 1999/2001 juga terdapat dalam Pasal 32 ayat (1), yang mengatur kewajiban bagi penyidik untuk melimpahkan perkara kepada jaksa pengacara negara guna dilakukan gugatan perdata apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Merujuk pada ketentuan tersebut, semakin jelas bahwa pembentuk UU Tipikor 1999/2001 tidak memaksakan seluruh peristiwa yang menimbulkan kerugian keuangan negara harus diselesaikan melalui jalur pidana. Masih terbuka kesempatan untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara melalui jalur perdata tanpa pidana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!