Free Float 15% Jadi Tameng Baru, Ekonom Klaim Manipulasi Harga Saham Bisa Ditekan
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 19:45 WIB | Oleh: Tim PenulisSebagaimana diketahui, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat.
Seiring dengan itu, BEI resmi menerbitkan peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar IPO, yang tertuang dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Selain itu, BEI juga melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
“Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI, salah satunya mencakup pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!