Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Puluhan Tambang Ilegal di Banten Disorot, Ombudsman: Tutup Permanen, Jangan Ada Backing Oknum

📅 Kamis, 05 Feb 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis

“Kalau ini memang tidak berizin, ya bisa langsung dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” ujar Ichsan.

Ia menjelaskan bahwa prosedur penanganan terhadap tambang berizin dan tambang ilegal sangatlah berbeda. Jika tambang berizin melakukan pelanggaran, sanksi administratif akan didahulukan, namun hal itu tidak berlaku bagi tambang ilegal.

“Kalau yang berizin kita selesaikan secara administrasi dulu. Tapi kalau tidak berizin, langsung ke Pasal 158,” ujar Ichsan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Tukik Merangkak di Hari Lin...
Megapolitan
Ratusan Remaja Mendaftar Ik...
Megapolitan
Rute KRL Tanah Abang-Rangka...
Luar Negeri
Distribusi Kekayaan Harus D...
Nasional
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.