Puluhan Tambang Ilegal di Banten Disorot, Ombudsman: Tutup Permanen, Jangan Ada Backing Oknum
📅 Kamis, 05 Feb 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis“Kalau ini memang tidak berizin, ya bisa langsung dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” ujar Ichsan.
Ia menjelaskan bahwa prosedur penanganan terhadap tambang berizin dan tambang ilegal sangatlah berbeda. Jika tambang berizin melakukan pelanggaran, sanksi administratif akan didahulukan, namun hal itu tidak berlaku bagi tambang ilegal.
“Kalau yang berizin kita selesaikan secara administrasi dulu. Tapi kalau tidak berizin, langsung ke Pasal 158,” ujar Ichsan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!